Sultra (KASTV) - Pendiri Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara Dinil Sastra, S.Pd dalam ruang kerjanya meminta kepada Pemerintah Pusat, TNI/ POLRI dan Dewan Pers untuk menghentikan peredaran media yang tidak berbadan hukum.
Muhammad Dinil Ahiri, S.Pd yang sapaan akrabnya Kacong menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tahap tahap Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk menjaga Kamtibmas dalam Wilayah NKRI perlu diadakan pembersihan media- media yang tidak berbadan Hukum.
"Media adalah salah satu wadah yang menyiarkan langsung pelaksanaan kegiatan yang ada dalam lingkup masyarakat dan pemerintah, kalau tidak berbadan hukum dan tidak punya KBLI penyiaran, dasar apa dia menyiarkan berita," ucapnya.
Dalam surat edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2014 jelas menjelaskan tanggal 1 Juli 2014 media yang tidak berbadan hukum penanganannya diserahkan ke pihak penegak hukum. "Dan ironisnya dalam pemberitaan media media ini, ada berita bupati, ada berita Kapolres, yang seharusnya mereka ini, harus tahu, media yang diundang yang berbadan hukum atau tidak, kalau tidak jangan salahkan masyarakat kalau dibilang, Bupati Bodong dan Kapolres Bodong, kan medianya bodong, sambil tersenyum," tegasnya.
"Dalam menghadapi Pemilihan Umum kedepan, saya berharap hal ini sudah bisa diatasi karena media berpengaruh besar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum," tutupnya (Roman)