Probolinggo ( KASTV ) - Tasyakuran Desa Betek Kecamatan Krucil, Probolinggo
atas kemenangan perkara sengketa Pilkades tahun 2022 terlaksana atas kerja sama
para perangkat desa, para pendukung dan masyarakat yang dihibur dengan tayub
dan musik ‘elektone’ di halaman rumah Kepala Desa Betek, Sudi pada Rabu
(6/7/2022). Kegiatan didukung beberapa lembaga pegiat anti korupsi wilayah
Kabupaten Probolinggo.
Perlu diketahui, tasyakuran ini atas kemenangan Kepala
Desa Betek, Sudi dalam perkara sengketa Pilkades tahun 2022 di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Surabaya berdasarkan direktori hasil Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 51/B/2022/PT.TUN.SBY, Kamis, tanggal 9 Juni 2022. Hasil
keputusan musyawarah terakhir yang dipimpin langsung oleh H. Sugiya, SH, MH,
sebagai Ketua Majelis Hakim.
Kepala Desa Betek, Sudi menyampaikan terima
kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta kehadirannya. ”Kami
berharap agar upaya tasyakuran harus terus dilakukan secara berkelanjutan,”
katanya.
Menurutnya, kegiatan tasyakuran ini yang
digalakkan oleh pemerintah desa merupakan modal utama sebagai bentuk bersyukur
nya atas terpilihnya sebagai Kepala Desa Betek.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh Perangkat
Desa karena kita semua sudah banyak mengorbankan tenaga dan waktu untuk
membuktikan kepedulian mereka terhadap kegiatan ini. Sungguh ini tidak muda
terlaksana tanpa kekompakan, karena kami butuh komitmen yang kuat dan kerja
sama yang berkesinambungan,” ungkapnya.
Ia mengatakan kegiatan jauh lebih sempurna dan
sangat efektif jika melibatkan masyarakat desa setempat, terlebih pada
kalangan generasi muda.
“Nah uniknya semua organisasi penggiat anti
korupsi berangkulan dan tidak ada yang mengklaim dirinya paling baik. Harusnya
memang seperti itu karena tanpa bersatu, kita akan dikalahkan dengan mereka
yang ingin merusak itu,” jelasnya.