JAKARTA (KASTV)- Penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat terutama dugaan permainan oknum sehingga Henry Surya dan Juni Indria, Tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian 36 Triliun dengan korban 15 ribu orang, bisa lepas dari tahanan.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH,
MSc, CFP, CLA adalah sosok yang paling vokal membongkar dugaan permainan oknum
kejaksaan agung dengan modus P19 Mati. Alvin kepada media menyampaikan salinan
P19 dengan tandatangan dan cap Jampidum, dimana petunjuk No 90 berisi agar
penyidik memeriksa Semua Korban di Seluruh Indonesia.
"Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan OKNUM
kejaksaan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh
penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya," ungkapnya,
Kamis (7/7/2022).
Alvin jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat menjelaskan
memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil, dimana mustahilnya? “Dari 15
ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri minum
Baygon, ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit. Memeriksa
seluruh korban berarti yang sudah meninggalpun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik
mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga?” tanyanya heran.
“Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh
korban yang sudah meninggal? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut
mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa Ratus Milyar biaya
oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban apalagi
banyak yang diluar kota? "Inilah kenapa disebut P19 MATI, Karena tidak
mungkin bisa dilaksanakan," jelasnya.
Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima
oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap.
“Maka penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan,
punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan
penyidikan atau SP3. Disinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan
persidangan, " Ucap Alvin Lim dengan lantang.
Korban Indosurya, J dengan kecewa menyampaikan, baiknya
Jaksa Agung dan Jampidum dicopot saja. “Karena sudah gagal memberikan kepastian
hukum kepada korban Investasi bodong, tidak mungkin Jaksa Agung sebagai
pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P19 Mati. Para korban kecewa atas
kinerja Jaksa Agung yang hanya Omdo," harapnya.
Ibu Mariana korban Indosurya lainnya mengungkapkan
kekecewaan terhadap Jaksa Agung. "Bukannya Penjahat Skema Ponzi yang
merugikan masyarakat disidangkan, malah kuasa hukum kami yang bongkar borok
Kejagung, di keroyok 11 Jaksa Kejari Jaksel dan dituntut 6 tahun dalam perkara
rekayasa yang kerugian hanya 6 juta rupiah. Jaksa Agung dicopot saja, karena
jelas di kejaksaan Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami kecewa hingga
kami turun dan demo Kejagung," ungkapnya kesal
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya
dugaan oknum kejaksaan yang bermaim sehingga Henry Surya bisa lepas dari
tahanan. "Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan dianggap Kejaksaan
agung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?" katanya.
Korban Ibu Ellis menyampaikan, rasanya tidak mungkin ada petunjuk
P19 Mati apabila tidak ada permainan uang/ gratifikasi ke oknum
Jampidum/kejaksaan Agung. “KPK tolong awasi kejaksaan. Pinangki yang tipikor
saja cuma di tuntut 4 tahun, kuasa hukum kami dugaan pembantuan pemalsuan
dokumen dituntut 6 tahun. Sudah sangat ngawur Kejaksaan Agung," desaknya.
Alvin Lim menjelaskan bahwa petunjuk Kejagung wajib
memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu junlah persis kerugian
sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan junlah kerugian
sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. Pasal 46 Perbankan yang
disangkakan juga tidak ada unsur "kerugian", serta sesuai KUHAP pasal
185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih.
“Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi
korban di haruskan diperiksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa
seluruh 18ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan. Jaksa Agung dan
Jampidum mau membodohi masyarakat. Ini buktinya P19 Mati dengan tandatangan
atas nama dan cap Jampidum. Sangat memalukan, apabila kejaksaan agung benar
menerima suap sehingga Henry Surya lepas. Bisa dibilang sebagai pengkhianat
masyarakat, oknum kejagung tersebut," bebernya.
Alvin menyampaikan agar masyarakat mengikut saran
Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru. Jika membutuhkan
pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang) atau 0818-0454-4489
(LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum. Dalam waktu dekat Korban
Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan Agung didukung
oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkunpulan wartawan dan
Advokat yang kecewa akan rusaknya Korps Adhyaksa.