JAKARTA (KASTV)- Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum Korban Indosurya memberikan apresiasi tertinggi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
"Terima kasih Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim
terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik
mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi. Itu jenderal bernyali,
bukan banci dan cemen layaknya oknum Polisi yang menerima suap dari Penjahat.
Saya mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim
dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali Henry Surya,”
ungkapnya dalam rilis Jumat (8/7/2022).
“Kami saksikan sendiri, bagaimana siang dan malam
pemeriksaan saksi-saksi laporan polisi kami. Saya harap Kabareskrim Agus, bisa
jadi Hoegeng masa kini, dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. Terima
kasih Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Februanto, dan jajaran Tipideksus Bareskrim Polri, Kasubdit, Kanit dan seluruh
tim yang bekerja keras. Seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian,
putra terbaik bangsa," lanjutnya.
Alvin Lim dengan keras meminta agar seluruh elemen
masyarakat memantau kehadiran oknum kejaksaan, jika kejaksaan agung terus
mempersulit apalagi dengan modus P19 Mati. "Sebaiknya dicopot saja Jaksa Agung
dan Jampidum karena tidak berhasil memproses dan berkoordinasi dengan
kepolisian untuk memberantas penjahat investasi bodong. KPK wajib awasi oknum Kejaksaan
Agung karena tidak mungkin muncul modus P19 mati tanpa adanya dugaan transaksi
kasus," tegasnya.
Indikasi kuat adanya dugaan permainan oknum kejaksaan
juga disoroti oleh elemen masyarakat termasuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
yang meminta agar Menkopolhukam soroti kejaksaan. LQ Indonesia Lawfirm meminta
agar seluruh masyarakat korban Indosurya, jangan kendor dan patah semangat.
"Kepolisian sudah beri komitmen, harus kita percaya
dan gunakan kesempatan ini, para korban silahkan yang butuh bantuan
pendampingan bisa hubungi 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ
Surabaya) untuk pendampingan hukum. Jangan menyerah dan tuntut hak anda
balik," ucap Lawyer jebolan UC Berkeley Amerika Serikat.