Sorong Selatan ( KASTV ) - Laporan Polisi Nomor : LP/142/VIII/2021, tanggal 07 Agustus 2021, yang kemudian diundang kembali melalui Surat Undangan Nomor : B/686/V11/2022/ Reskrim, menurut Daniel Ani Kea tidak melalui Standar Operasional Prosedur.
Daniel Ani Kea mengatakan dituduh melakukan penggelapan. "Kami tiga orang dilaporkan ke polisi oleh Erik Anik Klambas dengan tuduhan penggelapan atas pembagian harga tanah yang beli oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan," katanya, Rabu (6/7/2022).
Ia mengatakan dalam Keputusan Mahkamah Agung, nama yang berhak menerima uang hasil jual tanah dari Pemerintah Sorong Selatan yaitu saya sendiri, Okto Aniflase, dan Otofianus Anegemnase setiap tahun.
"Adapun Erik Anik Klambas yang tiap tahunnya kami berikan adalah bentuk donasi dan pemberian. Tahun 2021 kami tidak memberikanya, itu hak kami, seharusnya pihak Kepolisian Sorong Selatan meminta bukti bukti bahwa dia pelapor mempunyai hak," jelasnya.
"Jadi maaf yaa, kami bertiga tidak memenuhi panggilan karena kami punya bukti dan kekuatan hukum yang jelas. Adapun dia memiliki kekuatan hukum lain, silahkan langsung ke pengadilan. Kita buktikan sapa yang benar, sapa yang salah," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian Sorong Selatan menaggapinya. "Untuk lebih jelasnya ke kantor saja pak," tutupnya. (red)