Aceh Singkil ( KASTV ) - Camat Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil bersama masyarakat Desa Rimo dan Desa Blok 6 Baru datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Rabu (6/7/2022).
Menurut informasi masyarakat adanya dugaan penerbitan sertifikat pada tahun 2015 atas nama berinisial SL dan MT dan lain-lain yang diduga merambah ke tanah kebun milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah/Abi yang terletak di Desa Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah.
Kedatangan camat bersama masyarakat tersebut mengharap agar ada penyelesaian secara mediasi, duduk bersama yang bersangkutan terutama pemilik sertifikat agar tidak ada yang merasa dirugikan.
Abdul Hasnan, Camat Gunung Meriah mengharapkan dari pihak Dinas Pertanahan melalui rekomendasi kecamatan bisa menyelesaikan sengketa tanah. "Apalagi letak sertifikat milik inisial SL bersama Mt dan kawan-kawan di wilayah Desa Blok 15 bukan di Blok 18. Dalam hal ini berat dugaan kita, ada kesalahan administrasi atau pembuatan sertifikat tanah cuma di atas meja saja," ujar Abdul Hasnan.
Hasmansyah/ Abi, masyarakat Desa Blok 6 menyampaikan bahwa kepada Kepala Kantor Pertanahan bahwa lahan yang sudah dikelola semenjak tahun 2005 sampai 2012 sudah menanam Kelapa Sawit tidak ada masalah. "Bahkan pemilik CV KKS,1 pernah meminta ganti rugi kepada saya," ucap Hasmansyah.
"Namun, bertapa terkejutnya saya setelah mengetahui tanah kebun sawit saya sudah di sertifikat oleh oknum CV KKS,1pada tahun 2015. Pertanyaan apakah boleh seperti itu dan apakah tidak turun ke lapangan tempat pembuatan pemohon sertifikat, ini sudah jelas saya yang sudah dirugikan," lanjutnya.
"Apalagi letak sertifikat tanah CV KKS,1 tersebut di wilayah hukum Desa Blok 15, sementara tanah saya ada di wilayah hukum Desa Blok 18, sementara kepala desa melalui Kadus Rinto Nainggolan mengakui tanah milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah Abi, ungkapnya.
Muhammad Reza, Kapala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kabupaten Aceh Singkil menolak mediasi di kantor BPN RI karena mediasi tidak ada dasar. "Karena kelak tidak membuahkan hasil. Kenapa saat nantinya kita undang mereka tidak datang, hanya membuang-buang waktu kita saja," ujar Reza.
Namun hal ini juga tidak terlepas dari Rosyid, karena beliau lebih tahu bidang pengseketaan di Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Rosyid, terkait hal seperti ini salah satunya laporkan ke penegak hukum atau menggugat. "Nah, seandainya pun di mediasi kemungkinan saja tidak membuahkan hasil penyelesaian, kata Rosyid.
Lanjutkan Sukadi alias Sukad, pemilik kebun kelapa sawit. "Baik kalau itu yang harus kami tempuh, saya ingin melihat atas nama-nama siapa saja yang ada dalam sertifikat tersebut. Saya heran setelah mengetahui nama- nama dalam sertifikat orang Medan, Sumatera Utara semua.
"Setelah mengetahui pemilik sertifikat tersebut, kami akan segera tempuh jalur hukum melalui pengacara kita, Safarudin Tanjung nantinya. Walaupun kami orang kecil, tetapi kami juga punya hak untuk mencari keadilan," tutupnya (Muklis)