JAKARTA (KASTV) - Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH,MH, MSc, CFP, CLA yang dikenal sosok yang vokal dan berani dalam upaya membela masyarakat korban investasi bodong melalui kejahatan Skema Ponzi turut angkat bicara terkait dugaan maraknya pungli di SATPAS SIM Polres Magetan.
Ia mengatakan segala bentuk gratitikasi adalah pelanggaran pidana dan termasuk pidana Tipikor dan diancam hukuman penjara.
"Kan Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, dan Pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Republik Indonesia pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)," katanya.
SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
"Tapi dalam hal pelayanan, satuan cokelat kadang-kadang tidak seperti jargonnya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," katanya.
Hal tersebut disampaikan Nara sumber salah seorang wajib pajak warga Magetan.
Menurut wanita A, saat perpanjang SIM A dan SIM C, dirinya dikenakan tarif senilai Rp. 265.000.
"Iya biayanya segitu, bayar langsung sama petugas," kata A baru-baru ini.
Nara sumber berinisal W mengaku diminta Rp 800.000 untuk pembuatan SIM C tidak sampai 25 menit jadi.
"Tapi kalau ditanya orang jangan bilang segitu kata si oknum polisi," katanya.
Karena si W dikejar waktu akhirnya mengiyakan dengan menyerahkan uang sebesar Rp800.000, langsung diarahkan ke bagian foto setelah dirinya di foto keluarlah dari tempat foto.
"Belum juga sampai ke tempat duduk saya dipanggil ke ruangan lalu si petugas memberikan SIM pada saya tanpa harus menunggu panggilan dari loket," terangnya.
"Selayaknya kepolisian dalam memberikan layanan jangan mengenakan pungli dan iuran yang memberatkan masyarakat, karena adanya oknum membuat nila setitik, rusak susu sebelanga," tutup Alvin.
Sedangkan tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp. 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp 75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan.
Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor penting sekali untuk mengetahui besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Biaya penerbitan SIM resmi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 bisa dilihat dari situs resmi Polri www.polri.go.id.
Berita tersebut ditanggapi oleh Satlantas Polres Magetan untuk dihapus.
"Minta link beritanya di hapus dan akan mengantikan dengan sejumlah uang serta akan dibantu untuk pengurusan SIM bahkan dikatakan gratis tanpa bayar," kata pihak Satlantas Polres Magetan. (Red)