Bukti Uang Adalah Panglima, Viral Oknum Kejaksaan Berencana Lepaskan Henry Surya dari Tahanan

Bukti Uang Adalah Panglima, Viral Oknum Kejaksaan Berencana Lepaskan Henry Surya dari Tahanan


JAKARTA (KASTV) - Quotient TV lagi-lagi dengan berani membongkar video kedua dari Serial Kejaksaan Sarang Mafia. Dimana kali ini, Alvin Lim membuka rekaman pembicaraan antara petinggi Jampidum, pejabat bintang dua Direktur TPUL, Yudi Handono yang dari jauh hari sudah tahu bahwa petunjuk yang diberikan adalah P19 mati yang tidak mungkin bisa di penuhi oleh penyidik. 


"Tidak bisa diterima berkas apabila ada 1 pun petunjuk tidak dipenuhi penyidik" ucap suara dalam rekaman.


Ketika pengacara Ali Nurdin, bertanya bagaimana nasib para korban Indosurya dengan lepasnya Henry Surya, dijawab oleh Yudi Handono tanpa rasa simpati, "Resiko para korban kenapa masukin dana sembarangan." 


Ditanyakan kembali oleh pengacara Ali Nurdin, bagaimana solusinya. Kejaksaan agung, Jampidum yang diwakili oleh Bintang 2 Direktur TPUL dan bintang 1 Jaksanya dengan tegas menyatakan, bahwa para PH sudah maksimal, lepasnya Henry Surya akan menjadi tanggung jawab kesalahan dan kelalaian dari Bareskrim Polri. 


Dalam akhir rekaman Alvin Lim, menyarankan agar para korban membuat LP baru agar ketika Henry Surya lepas, Bareskrim punya alat untuk menahan Henry Surya kembali, yang disetujui oleh beberapa klien Indosurya. 


Korban Indosurya M menanggapi "Rekaman ini jelas bukti ketidakperdulian kejaksaan terhadap korban Indosurya. Seharusnya Kejaksaan berkordinasi dengan mabes mencari jalan kluar, bukan malah menyalahkan Mabes. Mendengar rekaman ini menambah dugaan kami para korban, bahwa kejaksaan masuk angin dan modus P19 mati itu benar. Untung pak Alvin Lim segera buat LP baru dan demo Kejagung sehingga bisa P21 walau berkas belum dipenuhi seluruh petunjuknya." 


Korban Indosurya lainnya VS, sangat terkejut mendengar rekaman tersebut. "Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan, ternyata pejabat tinggi kejaksaan tidak perduli kepentingan masyarakat. Pantesan Pinangki Vonis 10 tahun dalam 2 tahun lepas. Hukum tumpul karena dipermainkan oknum Aparat Penegak Hukum." 


Alvin Lim menjelaskan bahwa dirinya akan membuka siapa Ferdy Sambo Versi kejaksaan, beserta bukti jaringan, mafia dan bukti penerimaan suap, video dan foto. Bagi masyarakat yang memiliki informasi permainan oknum kejaksaan bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau di 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).

 

"Mari masyarakat bantu bongkar borok dan bobroknya kejaksaan agar ada perbaikan di institusi Kejaksaan yang kita cintai. Karena mafia peradilan bukan hanya melibatkan Oknum Polri, namun Oknum Kejaksaan, Kehakiman dan pengacara juga bermain. Waktunya bersih-bersih demi masyarakat." tegas Alvin Lim, pengacara vokal dan sudah hilang urat takutnya ini. 


Video yang tayang di Kanal Youtube Quotient TV ada di: https://youtu.be/nYJif_oM_Mc

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال