Dugaan Adanya Sindikat Mafia Tanah di Kasus Desa Pancawati, Tim Legal LPRI Buka Laporan ke Polres Bogor

Dugaan Adanya Sindikat Mafia Tanah di Kasus Desa Pancawati, Tim Legal LPRI Buka Laporan ke Polres Bogor


Bogor (KASTV) - Lembaga Pengawas Republik Indonesia membuat laporan ke Polres Bogor terkait dugaan adanya sindikat tanah yang beroperasi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (4/8/2022) lalu. Laporan ke aparat penegak hukum tersebut telah diterima Polres Bogor, dengan nomor laporan:  LP/B/1363/VIII/2022/JBR/RES BGR. Atas respon tersebut Tim Legal LPRI mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H.


"Kami atas nama pribadi maupun atas nama Tim Legal LPRI mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajarannya atas diterimanya laporan kami, dan siap bekerja keras mengungkap kasus mafia tanah di Desa Pancawati," ujar Wisnu Herjuno, S.H.


Lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta temuan di lapangan, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa modus operandi sindikat mafia tanah di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. "Hal tersebut, telah ditelusuri dari berbagai sumber yang tidak hanya didapat dari aduan masyarakat ke Lembaga LPRI Bogor Raya saja, akan tetapi didapat juga dari berbagai sumber, baik dari Kantor ATR/BPN Bogor maupun dari data-data lama yang diperoleh dari Kepala Desa Pancawati yang lama," papar Wisnu selaku Kuasa Hukum LPRI Bogor Raya.


Oleh karena itu, atas nama penerima kuasa dari warga masyarakat petani Desa Pancawati, sebelum Kepala Desa yang saat ini menjabat, Wisnu percaya bahwa laporan yang telah disampaikan ke pihak Polres Bogor akan didalami. "Kasus dugaan sindikat mafia tanah tersebut, telah lama dipelajari dari sisi pelanggaran hukumnya, dan menurut kami sebagai Kuasa Hukum, ada beberapa pasal yang dapat dilekatkan kepada okum-oknum mafia tanah tersebut," jelasnya.


Pelanggan pasal pidana dan perdata yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, di antaranya ialah:


1. Dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Kades dan Staf Aparatur Desa.


2. Dugaan adanya pemalsuan dokumen berupa tanda terima sertifikat dari kantor ATR/BPN Bogor dan pihak oknum Kepala Desa, atas serah terima sertifikat retribusi pada tahun 2016 lalu.


3. Dugaan adanya penggelapan dokumen negara berupa sertifikat lahan retribusi, yang seharusnya diserahkan ke masyarakat petani Desa Pancawati pada tahun 2016 hingga 2022, yang belum juga diserahkan ke masyarakat petani, dan adanya dugaan telah dilakukan penjualan lahan retribusi tersebut kepada para pengusaha destinasi wisata di sana, yang diduga lahan tersebut telah dipindahtangankan atau diperjualbelikan.


4. Dugaan adanya pembodohan secara massal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pancawati atas lahan tersebut, yang merupakan lahan eks HGU Redjo Sari Bumi, yang telah diserahkan hak retribusinya kepada Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dan Pemkab Bogor, yang dilakukan oleh oknum Kades dan para sindikat mafia tanah, dengan cara memberikan uang kerohiman secara massal kepada masyarakat Desa Pancawati. Hal tersebut diduga merupakan salah satu upaya perbuatan pembodohan untuk mengakali lahan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat petani Desa Pancawati, namun malah dibebaskan oleh oknum Kades.


"Hal inilah yang menjadi delik untuk diproses secara hukum kepada oknum-oknum yang diduga para sindikat mafia tanah," ungkap Wishnu.


Dan, perlu diketahui bahwa lahan tersebut, demikian Wishnu Herjuno, merupakan produk retribusi lahan dari Program Pemerintah Pusat yang diperuntukkan untuk masyarakat petani penggarap yang diberikan oleh Pemerintah secara gratis. "Namun, pada prakteknya malah diperjualbelikan oleh para pelaku sindikat mafia tanah tersebut, hal inilah yang kami dalami cukup lama dalam mengungkap kasus ini," tegasnya. (BY)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال