SULTRA (KASTV) - Dewan Pimponana Daerah DPD JPKP Nasional Sultra Kembali Melakukan Unjuk Rasa Pemblokiran Jalan Hauling Ore Nikel dalam Kota Kendari. Senin, (12/9/2022)
Pemblokiran tersebut dilakukan Bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati tambang Sultra melakukan aksi spontan dibundaran RS Abunawas adanya aktivitas Hauling ore nickel yang berasal dari Kabupaten Konawe menuju JETY PT TAS.
Aksi spontan yang dilakukan oleh DPD JPKP Nasional tidak lain untuk mempertanyakan kelengkapan legalitas dokumen yang dimiliki oleh salah satu perusahaan pertambangan yang dimana melakukan Hauling memakai jalan nasional dan jalan kota .
Ali Sabarno, ketua Divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP Nasional mengatakan bahwa, aktivitas Hauling ini kami duga telah menyalahi regulasi dan UU yang ada salah satunya adalah over muatan jelas dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 30 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Lalulintas Dan angkutan Jalan, bagian kedua Ruang lalulintas paragraf 3 terkait pembagian kelas jalan.
"Jalan kelas I yaitu jalan Arteri dan kolektor yang dapat dilakukan kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 meter ukuran panjang tidak melebihi 4.200 mili meter dan muatan sumbu terberat/ maxsimal 10 ton."
Jalan kelas II yaitu jalan Arteri dan kolektor lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 Mili meter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mili meter dan ukuran paling tinggi 4.200 Mili meter dan muatan sumbu terberat/ maxsimal 8 ton.
Jalan kelas III yaitu arteri dan kolektor, lokal lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mili meter ukuran panjang tidak melebihi 9.000 Mili meter ukuran paling tinggi 3.500 Mili meter dan muatan sumbu terberat/maxsimal 8 ton
Sehingga hal ini pihak perusahaan sudah menyalahi regulasi, yang dimana berdasarkan pantauan kami muatan mereka sudah melebihi kapasitas dalam hal ini over muatan.
Lanjut, jika hari ini mereka beralibi bahwa sudah memiliki izin jalan/ lintas karna sudah membayar kompensasi pemakaian jalan dengan otomatis masuk dalam pendataan daerah/ kota, seharusnya ada pengawasan terkait aktivitas Hauling tersebut baik dari pihak dishub provinsi, dishub kota Kendari, atau dari lantas polresta Kendari atau polda sultra untuk mengatur jalannya aktivitas Agar masyarakat umum tidak tergganggu dalam beraktivitas, tetapi ironisnya tidak ada pengawasan.
Sehingga kami akan menunggu pihak perusahaan untuk menemui kami, berdasarkan diskusi dan kesepakatan bersama pihak Polresta kendari, untuk berkoordinasi dengan pihak intel konawe untuk dihubungkan dengan pihak perusahaan, jika pihak perusahaan tidak juga memiliki itikad baik untuk mengklarifikasi dan memperlihatkan dokumen yang mereka gunakan maka kami akan kembali turun kejalan dengan masa yang lebih banyak.
Kami juga mendesak Balai jalan nasional Sultra, dinas perhubungan provinsi, dinas perhubungan kota Kendari, dan walikota Kendari untuk mengklarifikasi terkait izin jalan yang diberikan kepada pihak perusahaan tutup ali sabarno
(Kahar)