BELTIM (KASTV) - Sebanyak 3 lembaga kontrol sosial di Belitung Timur (Beltim), yakni LSM Warna Indonesia, Wakasbangda Beltim dan LSM Fakta menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum oleh kepolisian yang sedang berjalan, dan pengawasan oleh DPRD Beltim terkait persoalan penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) perkebunan plasma kelapa sawit. Selasa (6/9/2022).
Koordinator Wakasbangda Beltim, Rudi Juniwira menerangkan, dasar mereka menyampaikan dukungan ini setelah mengkaji dan melakukan pencermatan di lapangan.
"Ternyata memang ada persoalan hukum. Dimana total luas lahan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Belitung Timur dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar 2.635,786 Ha. Yang terdiri dari seluas 447,607 Ha di tahun 2017, seluas 395,06 Ha di tahun 2020 dan seluas 1.793,119 Ha di tahun 2021 yang meliputi 20 Desa di Kabupaten Belitung Timur," ulas Rudi kepada inaPos Babel.
Begitu pula kalimat yang disampaikan Syamsurizal. Selaku ketua LSM Warna Indoensia dirinya menyebutkan setidaknya ada 5 persoalan hukum yang ditemukan.
"Yaitu pertama inskonsistensi keputusan Bupati Belitung Timur dengan dua Permentan yang mengatur tentang program revitalisasi perkebunan dan kewajiban fasiltasi pembangunan kebun sawit kepada masyarakat sekitar oleh pemegang IUP-B/IUP," ujar Syamsu.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, persoalan penetapan calon petani yang tidak termasuk dalam katagori masyarakat sekitar yang layak.
"Ketiga, penetapan calon lokasi yang dilakukan tidak dengan itikad baik dan terbuka, keempat dugaan modus penguasaan lahan, dan kelima indikasi penyalahgunaan dana kridit untuk pembangunan kebun plasma. Kelima persoalan tersebut sudah diurai dengan jelas dalam kajian yang sudah disampaikan," tegas Syamsu.
Sementara itu, menurut Ade Kelana Ketua LSM Fakta, dari 5 persoalan tersebut mmasing-masing mempunyai konsekuensi hukum.
"Misalnya terkait dengan inkonsistensi Keputusan Bupati Belitug Timur tentang penetapan CPCL, dengan 2 permentan tersebut dapat berimplikasi cacat hukum. Sedangkan persoalan lainnya bisa saja mengarah kepada tindak pidana," timpal Ade Kelana.
Tapi kata dia, pada prinsipnya mengapa dukungan ini disampaikan kepada DPRD dan Kapolres Beltim.
"Guna perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan serta memberikan kepastian hukum dalam usah perkebunan," tandas Ade Kelana.
Berkas dukungan disampaikan secara langsung kepada ketua DPRD Beltim Fezi Uktolseja, disaksikan oleh anggota DPRD Beltim dan masyarakat yang hadir di ruang rapat DPRD Bekitung Timur.
Ketua DPRD Beltim Fezi Uktolseja menyambut baik dukungan yang diberikan oleh bebera LSM dan masyarakat terkait penegakan hukum kasus CPCL.
"Terkait penyelidikan CPCL, yang CPCL itu barang sudah jalan di kepolisian, tindak lanjutnya ya memang di kepolisian lah," tutur Fezi usai menerima berkas dukungan dari LSM. (Red)