Sidoarjo (KASTV) - Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Co Firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap diteken Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Direktur Operasi 2 PT. PJB Rachmanoe Indarto. Selasa, (13/9/2022) di Kantor Pusat PT. PJB, Ketintang Surabaya.
Penandatanganan MoU disaksikan Direktur Utama PT. PJB Gong Matua Hasibuan, Komisaris Independen PT. PLN Persero, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Mega Proyek Energi Terbarukan PT. PLN Persero William Kusdiharto, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Deputi KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, institusinya memiliki kepentingan dalam mengawal kerjasama pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemda dan PT. PJB. Kepentingannya kata Pahala Nainggolan, yaitu menjaga uang pemda agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan sampah.
Ia mendukung pelaksanaan MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan PT. PJB. Menurut Pahala, secara perhitungan kerjasama tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Pemda bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan APBD untuk mengatasi masalah sampahnya. Karena sampah yang ada sekarang bisa diolah dijadikan campuran bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kemudian dijual ke PT. PJB. Sedangkan keuntungan yang diperoleh PT. PJB bisa efisiensi pembelian bahan bakar batu bara.
Pahala juga menjelaskan, kerjasama tersebut harus dipahami Pemda bahwa tujuannya bukan untuk mencari pendapatan, tetapi problem sampah bisa terselesaikan dengan ramah lingkungan.
"Tujuan utama tidak mencari pendapatan tetapi menyelesaikan masalah sampah di daerah," ujar Pahala.
KPK juga tengah mengajukan perubahan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang pemanfaatan sampah yang diubah menjadi energi listrik. Menurut Nainggolan, perpres tersebut sekarang dalam proses perubahan dan sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo. Perubahannya yakni, pemanfaatan sampah diolah terlebih dulu menjadi energi terbarukan selanjutnya bisa dimanfaatkan tidak hanya sebagai energi listrik. Salah satunya bisa untuk co firing PLTU yang dilakukan PT. PJB sekarang.
"Saya harap setelah MoU ini segera dilanjutkan ketingkat selanjutnya, jangan sampai berhenti di MoU saja. Kewajiban pemda menyiapkan lahan dan mengolah sampah menjadi RDF kemudian dimanfaatkan PJB untuk bahan bakar PLTU," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengungkapkan, pada prinsipnya Pemkab Sidoarjo setuju sepenuhnya kerjasama pengolaan sampah dengan PT. PJB.
Ia juga menyampaikan, kapasitas pengolahan sampah di TPA Jabon yang memiliki luas 14 hektar saat ini perhari mampu memproduksi 15 ton jumputan padat atau RDF.
Gus Muhdlor berharap kerjasama segera bisa dilakukan setelah penandatanganan MoU, karena saat ini ia sedang menyiapkan BLUD (Badam Layanan Usaha Daerah) yang mengelola sampah di TPA Jabon. Upaya itu dilakukan agar proses kerjasama dan penanganan sampah yang ada di TPA Jabon bisa lebih fokus dalam meningkatkan kapasitas produksi jumputan padat.
"Prinsipnya kami siap mendukung secara regulasi dan kebijakan, kita juga sedang menyiapkan BLUD TPA Jabon, untuk kapasitas produksi nanti kita upayakan naik lagi, sekarang kemampuan produksi 15 ton perhari," ujarnya.
Direktur Utama PT. PJB Gong Matua Hasibuan mengungkapkan, kebutuhan jumputan padat untuk co firing perharinya 100 ton. Ia berharap kebutuhan tersebut bisa terpenuhi dari sampah olahan Pemkab Sidoarjo, Pemkan Tuban, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Tuban.
Sebelumnya, jumputan padat yang dihasilkan TPA Jabon sudah diuji cobakan di PLTU Awar-Awar dan PLTU Paiton sebanyak 60 ton. Hasil dari ujicoba itu secara umum sudah layak untuk dijadikan campuran bahan bakar batu bara atau ci firing.
"PJB bersama Pemkab Sidoarjo mengirim 60 ton untuk ujicoba di PLTU awar-awar dan Paiton. Kebutuhan maksimum 3 persen pemanfaatan sampah olahan," terangnya.
"Setelah ini bisa dilanjutkan kerjasama dengan Tuban, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Probolinggo," pungkasnya.
Pewarta : Arju Herman