Satpol PP Purworejo Bantu Jaga Kondusifitas Warga Banyuasin Kembaran

Satpol PP Purworejo Bantu Jaga Kondusifitas Warga Banyuasin Kembaran


PURWOREJO (KASTV) -  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo aktif menjaga keamanan dan ketertiban  warga Banyuasin Kembaran terkait kasus Sekretaris Desa yang dianggap membuat warganya resah.


Kepala Satpol PP Purworejo, Haryono mengapresiasi warga  Desa Banyuasin Kembaran yang memahami kondisi terkait dengan unjuk rasa di balai desa tersebut.


"Kami apresiasi terhadap warga dan pemerintahan desa yang melakukan dengan tertib sesuai prosedur yang ada," katanya.


"Keputusan dari kepala desa yang sudah berkonsultasi dengan camat dan pejabat lainnya untuk mengambil tindakan, pemberhentian sementara atau menonaktifkan Sekertaris Desa Andika Sari itu tidak masalah," jelasnya.



"Diharapkan agar masyarakat tetap terkendali untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman dan tidak ada gejolak yang lebih besar," harapnya.


Orasi perwakilan warga mengatakan masyarakat Banyuasin Kembaran Loano merasa resah dan dipermalukan dengan adanya video viral Sekertaris Desa Andika Sari yang disinyalir sedang pesta di salah satu klub malam di daerah Jogjakarta.  


"60% dari total jumlah warga sepakat meminta dengan tegas kepada Kepala Desa Banyuasin Kembaran Abdul Aziz untuk segera memberhentikan Andika Sari secara permanen," ujarnya.


Marzuki, salah satu ulama di desa itu memberikan keterangan,  kalau sebelumnya Sekdes Andika Sari sudah dipanggil oleh kepala desa, BPD, tokoh ulama dan tokoh masyarakat untuk segera mengundurkan diri daripada meresahkan masyarakat.


"Akan tetapi Andika Sari memberi jawaban bahwasanya dia menjadi Sekertaris Desa melalui ujian, aturan dan tahapan yang ada," katanya.


Menurut Marzuki, Kepala Desa juga sangat hati- hati dalam memutuskan status Andika Sari.


Camat Loano Andang Nugrahatera mengatakan beberapa dokumen sudah dipenuhi Kepala Desa untuk proses pemberhentian Sekertaris Desa Andika Sari.


"Sesuai dengan mekanisme yang  berlaku, Kepala Desa selalu konsultasi dan minta saran kepada camat, inspektorat dan dinas terkait," katanya.


"Tuntutan warga kepada kepala desa untuk segera memberhentikan yang bersangkutan harus dilengkapi dengan dokumen menuju pemberhentian perangkat desa," tegas Camat Andang. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال