Pekanbaru (KASTV) -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau telah menerima mandat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Khusus Provinsi Riau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). minggu (11/9/2022).
Ketua LSM Forkorindo Provinsi Riau, berharap dengan adanya LKBH Di daerah Riau dapat membantu masyarakat kurang mampu dan dapat berpartisipasi dengan pemerintah maupun perusahaan yang sering sekali tersandung kasus hukum, iya juga berusaha memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang miskin.
"Mudah - mudahan dengan adanya LKBH LSM Forkorindo Di Wilayah Riau dapat membentu masyarakat kurang mampu, itu pesan dari Ketua Umum kita (Tohom Sinaga), dan di daerah kita ini juga banyak sekali sengketa terkait lahan yang belum jelas kasusnya, jadi dengan adanya LKBH ini masyarakat maupun perusahaan dapat kita bantu memilih jalan yang baik di jalur hukum," paparnya.
Daniel Saragi, SH., Selaku Ketua LKBH LSM Forkorindo Provinsi Riau, menjelaskan hadirnya LKBH Forkorindo di Riau untuk Membantu Masyakarat kecil yang sedang bermasalah dengan Hukum, disamping itu juga LSM Forkorindo dan LKBH akan menjadi mitra pemerintah Di Daerah dan siap mengawal kebijakan agar tepat sasaran.
"Kami berharap dengan hadirnya LKBH LSM Forkorindo Di Riau akan banyak berkontribusi untuk kemajuan Provinsi Riau kedepannya, apalagi Riau merupakan daerah kaya penghasil minyak bumi sudah seharusnya masyarakat Riau sejahtera jangan ada lagi masyarakat Riau hidup dalam garis kemiskinan, kami akan terus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah agar kebijakan yang di keluarkan pro terhadap masyarakat miskin," ujarnya.
Ditambahkan lagi. "Jika ada masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan yang tanahnya di ambil perusahaan maka kami siap membantu mendampingi karena kami hadir untuk Membantu Masyakarat kecil," ungkapnya.
Mengenai hal itu, LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau memberi konfirmasi dan kordinasi yang dapat di hubungi melalui telfon maupun Via WhatsApp dengan nomor kontak 082372413646 atau 081264842224. LSM Forkorindo juga memfasilitasi aduan masyarakat mengenai Korupsi, Koleksi dan Nepotisme (KKN).
(*BO*)