JAKARTA (KASTV) – Serangan bertubi-tubi terhadap Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, terus dilancarkan menyusul kerasnya sikap Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm dalam membela kepentingan hukum dan keadilan masyarakat yang dirugikan khususnya masyarakat korban investasi bodong di Indonesia.
Belum lama, Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan turut serta dugaan pemalsuan KTP mantan kliennya yang pernah disidangkan 2015 yang kembali diangkat dengan mengkesampingkan azas “nebis in idem” dimana dalam kasus yang sama tidak bisa disidang kembali. Para oknum melihat belum ditahannya Alvin Lim, melanjutkan serangan untuk menjebloskan Alvin di balik jeruji bui.
Kini setelah sebelumnya puluhan LP ITE dengan pelapor AKBP Pujiarto, Alvin Lim, kembali menerima panggilan polisi melalui LP/B/0250/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Mei 2022, dimana pelapornya adalah Tersangka Henry Surya boss besar dari KSP Indosurya yang telah berhasil meraup uang masyarakat yang nilainya cukup Fantastis mencapai Rp 36 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengungkapkan, kalau melihat dari tanggal laporan polisi 30 Mei 2022 yang bersangkutan Henry Surya masih berada dalam sel tahanan Mabes POLRI setelah diciduk polisi kaitan status tersangkanya, sebelum yang bersangkutan akhirnya dilepas demi hukum, karena masa penahannya habis.
“Inilah Indonesia. Hebatkan orang yang lagi ditahan polisi kaitan status tersangkanya bisa membuat laporan polisi di luar rutan, melaporkan advokat yang menjadi kuasa hukum korban Indosurya dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik. Luar biasa. Henry Surya ingin menunjukkan bagaimana dirinya bisa bayar dan gerakkan oknum Tipidsiber untuk serang balik lawannya,” sindir Alvin, Kamis (8/9/2022).
Meski begitu, sambung Alvin, dirinya tidak terlalu mempersoalkan laporan lawannya, Henry Surya, tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana seorang tersangka yang tengah ditahan polisi bisa membuat laporan polisi dengan melaporkan orang lain dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dirinya.
“Dia tipu uang orang atau masyarakat belasan triliun ngak dia pikiri, tapi giliran merasa dicemarkan nama baiknya tidak terima dan membuat laporan polisi. Gimana itu? Begitu juga polisi yang menerima laporan tersangka yang lagi ditahan. Ini luar biasa kacaunya polisi di negeri ini, saya bela masyarakat, saya mau terang-terangan dijebloskan penjara. Bener-bener pertunjukkan uang adalah Panglima. Dimana pemerintah?,” ucapnya.
Selama ini banyak orang, termasuk korban investasi bodong, skeptikal apakah benar tahanan Mabes kelas atas, benar-benar ditahan di rutan atau berkeliaran di luar rutan "Sekarang ada bukti bahwa untuk Henry Surya tampaknya tidak dalam tahanan rutan Mabes namun bisa berkeliaran ke SPKT dan mengakses Handphone, nonton Youtube LQ Lawfirm,” ujarnya.
“Kapolri agar Direktur Tahti segera diperiksa dan dicopot beserta Kasubdit dan jajaran penyidik Tipidsiber yang sengaja ingin mengkriminalisasi advokat yang bertugas. Kemungkinan besar, Ferdy Sambo juga tidak benar-benar ditahan melihat bukti yang nyata ini. Jelas ada oknum POLRI bersekutu dengan Penjahat Investasi bodong menyerang advokat yang membela masyarakat," ungkapnya.
Alvin merasa bahwa ada oknum kepolisian kebakaran jenggot karena Youtube channel ‘Quotient TV’ berani membongkar dan berbicara nyaring terkait keterlibatan oknum POLRI dalam melindungi penjahat yang seharusnya ditindak. "Penjahat kelas kakap, mengunakan oknum Tipidsiber POLRI untuk membungkam Advokat yang berani bicara vokal dan menjerat dengan UU ITE," terangnya.
Alvin mengaku, siap menghadapi segala serangan yang dialamatkan ke dirinya menyusul pembelaan kepentingan hukum masyarakat yang dirugikan yang melapor ke LQ Indonesia Law Firm yang meminta pendampingan hukum dan penegakkan hukum untuk keadilan meski harus menghadapi segala serangan dan cobaan.
“Inilah resiko yang harus kita hadapi ketika kita keras demi tegaknya hukum dan keadilan untuk masyarakat yang dirugikan. Terlebih lagi ketika melawan orang besar atau sekelompok orang memiliki uang banyak dari hasil kejahatannya. Saya rela berikan hidup saya demi pembelaan masyarakat Indonesia. Mohon doa dan dukungan masyarakat saja,” pungkas Alvin.
Alvin Lim meminta agar masyarakat yang butuh pendampingan hukum bisa menghubungi 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) melihat rusaknya tatanan hukum dan sulitnya memperoleh keadilan. (red)