Berdasarkan pengumuman Bawaslu Nias Selatan Nomor 001/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022 tentang pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024, yang mana pada salah satu persyaratan menjadi anggota panwaslu kecamatan adalah terterang pada poin (8) dengan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Dari penelusuran awak media, diantara 105 nama-nama terpilih, terdapat 12 nama terdaftar sebagai anggota partai politik di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Saat di konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan melalui via pesan Whatsapp Ketua Bawaslu Nias Selatan membenarkan hal itu.
"Iya benar, namun hal ini belum tau pasti dari Kecamatan mana saja dan kami masih tindak lanjuti, saya harap untuk bersabar, biar kami cek kepastianya dan kami akan konfirmasi kembali serta menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku" tutupnya
Reporter DJ