Diduga Pihak Pelaksana Proyek Galian Jaringan Utilitas di Pulau Bawean, Lalai dan Mengabaikan Keselamatan Orang Lain

Diduga Pihak Pelaksana Proyek Galian Jaringan Utilitas di Pulau Bawean, Lalai dan Mengabaikan Keselamatan Orang Lain

Siswa SMAN 1 Sangkapura Yang Mengalami Insiden Lakalantas  Akibat Galian Jaringan Utilintas yang Diduga Asal Asalan

Gresik (KASTV) - Akibat Galian Jaringan Utilitas Milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di Pulau Bawean yang dikerjakan oleh PT. Mitra Akses Insani diduga telah mengabaikan Adanya rambu-rambu peringatan yang akhirnya terjadi Insiden Lakalantas. 


Hal ini menimpah pada salah satu pelajar SMAN 1 Sangkapura Bawean, asal Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik Jawa Timur mengalami Insiden Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) Dusun Pateken Timur, Desa Kotakusuma, Kamis (27/10/2022). 


Pelajar tersebut diketahui atas nama Zirak Nasrullah Razaki Mahdi (17), Kelas XII Jurusan MIPA IV di SMAN 1 Sangkapura di Pulau Bawean. 


Menurut keterangannya Zirak, panggilan akrabnya menuturkan, dirinya berangkat dari rumah sekitar Pukul 06:15 WIB menuju sekolah SMAN 1 Sangkapura dengan menggunakan sepeda motor honda merk beat warna biru putih. 


"Sesampainya di jalan Dusun Pateken Timur, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura yang sudah mulai ramai aktivitas di pagi hari, dirinya mengendarai sepeda motor dengan pelan sambil berjejer mengikuti anak-anak sekolah lainnya, namun secara tiba-tiba dirinya dikagetkan dengan adanya tumpukan tanah becek bekas galian yang berada di jalan tersebut dan akhirnya terjatuh," ucapnya Zirak. 

Kejadian ini spontanitas membuat warga yang berada tidak jauh dari lokasi berhamburan menghampiri korban dan menolongnya. 


Salah satu warga yang berada di lokasi kejadian mengatakan, bahwa galian proyek tersebut tidak adanya rambu ataupun tanda peringatan yang terpasang dari pihak pengawas pelaksana dari perusahaan pemenang tender. 


Inisial S yang enggan untuk disebutkan identitasnya menambahkan bahwa kejadian ini sudah 2 kali terjadi. Sebelumnya sempat berbicara langsung kepada salah satu orang yang diduga sebagai pengawas pelaksana di lapangan terkait dengan tanda-tanda peringatan maupun garis polisi yang tidak terpasang, hal ini dikemukakan guna mengantisipasi hal-hal buruk yang akan terjadi dan menimpah warga setempat dan pengguna jalan. Setelah kejadian ini terjadi baru terlihat adanya pemasangan galis polisi (police line) oleh pihak pekerja, tandasnya.


Fauzan, S. Pd., M. Pd bersama Suwandi, S. Pd., M. Pd merupakan guru SMAN 1 Sangkapura, setelah mendapatkan laporan dari beberapa siswa dan warga langsung mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa pelajar tersebut adalah pelajar dari SMAN 1 Sangkapura. 


Fauzan, selaku guru kesiswaan membenarkan bahwa pelajar tersebut merupakan siswanya dan akan dibawa ke RSUD. Umar Mas'ud Sangkapura untuk berobat. 


"Diketahui bahwa Rizal mengalami memar dan bengkak di bagian kaki sebelah kanan, dan terasa sakit di sekujur badannya," katanya Fauzan. 


Sementara Dari Nazar, S.H mengomentari kejadian naas ini. Sejak awal adanya proyek itu dilaksanakan oleh pemenang pemilik tender sudah sangsi, seolah-olah proyek tersebut merupakan bagian proyek yang tidak jelas statusnya, siapa pelaksananya, berapa volume panjang galiannya, proyek apa, semua penuh ketidakjelasan.


"Terkesan seolah-olah sepanjang jalan dari wilayah Desa Lebak sampai wilayah Desa Kotakusuma, Kecamtan Sangkapura ada pembuatan "Lubang Buaya" yang berserakan, yang lebih parahnya lagi lubang di beberapa titik dibiarkan saja tanpa ada police line sebagai pengaman. Sehingga hal ini sangat membahayakan baik itu bagi pengguna jalan maupun terhadap anak-anak, di dikarenakan galian tersebut berada dekat permukiman warga setempat,” ungkapnya 


"Dalam hal kecelakaan yang menimpa warga Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, sebagai pelajar dari SMAN 1 Sangkapura wujud dari kontraktor pelaksana yang kurang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, dan ini mutlak menjadi tanggungjawab segala aspek hukumnya berada pada kontraktor selaku penanggungjawab pelaksanaan proyek tersebut,"


Kesimpulannya, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. Dari tindakan tersebut dapat berakibat berupa kematian atau menimbulkan luka-luka berat orang lain sehingga, ini kelalaian dari kontraktor yang dapat merugikan orang lain diatur sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP. Tutupnya Dari nazar.(JMF)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال