JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Law Firm mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2022 dengan agenda melakukan pendaftaran gugatan setelah diberi kuasa oleh Bapak Akin Halim Darmawijaya.
Gugatan tersebut diajukan terhadap beberapa pihak, yakni Bank Victoria Internasional Tbk. cabang Bandung sebagai Tergugat I, Bank Victoria Internasional TBK. Pusat di Jakarta sebagai Tergugat II, PT. Wahana Mutiara Pratama sebagai Tergugat III, Notaris sebagai Tergugat IV serta beberapa pihak yang terkait sebagai Turut Tergugat.
Adapun duduk perkara yang menjadi objek gugatan adalah terkait tindakan pihak Bank yang secara sewenang-wenang mengalihkan piutang melalui proses cessie terhadap pihak ketiga dalam hal ini adalah Tergugat III dalam gugatan. Selain itu, pihak Bank dinilai memiliki itikad buruk dalam hal pemberian kredit.
Adi Gunawan, S.H., M.H. Advokat dari LQ Indonesia Law Firm memaparkan bahwa pihak Bank diduga keras dari awal berniat untuk menguasai agunan atau jaminan kredit klien kami.
“Klien kami dipersulit untuk menyelesaikan kredit padahal klien kami telah berupaya menghubungi pihak bank agar diberi informasi dan perhitungan yang benar terkait tagihan kredit klien kami, namun yang terjadi, klien kami terkesan dipersulit untuk menyelesaikan kreditnya yang macet,” katanya.
“Dari sinilah, kita dapat melihat bahwa ada indikasi pihak Bank sedari awal telah memiliki niat buruk untuk menguasai agunan klien kami, apalagi nilai agunan klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan kredit yang diperoleh dari Bank Victoria,” lanjutnya.
Advokat Franziska Marta R Runturambi, SH menegaskan bahwa antara pihak bank dan pihak penerima cessie memiliki hubungan keluarga, yakni suami dan istri, sehingga sangat jelas konflik kepentingan terjadi.
“Selain itu perjanjian kredit (PK) tidak pernah diberikan kepada klien kami sehingga klien kami tidak memiliki pegangan dalam melaksanakan penyelesaian kreditnya,” jelas Advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.
LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan hal tersebut karena pada hakekatnya Bank seharusnya mencari untung dari penerimaan bunga sebagai laba bukan mencari untung dari penjualan aset jaminan.
“LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa perlindungan konsumen sangat kurang di Indonesia, baik OJK maupun BI tendensi memihak perusahaan keuangan dibanding konsumen sehingga konsumen sering dirugikan dan harus mencari pendampingan kuasa hukum yang mengerti keuangan, perbankan dan hukum perlindungan konsumen, dimana LQ Indonesia Lawfirm memiliki profesional yang handal dan prestasi keberhasilan dalam membela hak-hak konsumen dan memulihkan kerugian konsumen,” ungkapnya.