Lumajang (KASTV)_Pengedar pil koplo di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono tertangkap. Sebab, ulahnya sudah meresahkan masyarakat.
Tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang diantaranya DBM (34) dan RW (25), keduanya warga Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Kasat narkoba Polres Lumajang AKP membenarkan, Polisi menangkapnya dengan sejumlah barang bukti yakni, 242 butir warna putih logo “Y”, dan uang tunai total Rp 215 ribu.
"Uang itu adalah hasil hasil penjualan pil logo Y warna putih tersebut,” ungkapnya.
Ernowo menjelaskan, dari tangan tersangka DBM, polisi mengamankan sebuah bungkus rokok yang berisi 3 buah plastik klip berisi 142 butir pil warna putih logo Y. Sehingga total diamankan 242 butir.
"Kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 195 ribu dan handphone," ungkapnya.
Lanjut dia, barang bukti diamankan dari tangan tersangka RW 2 bekas bungkus rokok yang berisi 2 buah plastik klip berisi 154 butir logo Y. Sehingga total diamankan 186 butir.
"Dari tangan tersangka RW ini, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat, uang hasil penjualan Rp 20 ribu dan handphone," imbuhnya
Menurut Ernowo penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat merasa resah terkait peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang di lakukan oleh pemuda yang sering transaksi di sekitaran musholah desa Selok Besuki.
"Kini keduanya kami amankan di Mapolres Lumajang," Katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terkena UU Kesehatan. Yakni, pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009.
Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara(Diana)