Ekstasi dan Sabu Rp 1,7 M di Sidoarjo untuk Tahun Baru Gagal Diedarkan

Ekstasi dan Sabu Rp 1,7 M di Sidoarjo untuk Tahun Baru Gagal Diedarkan

              

SIDOARJO (KASTV)_Polisi menyita 43 pil ekstasi dan sabu 1,7 kilogram senilai Rp 1,7 milliar yang akan diedarkan malam tahun baru di Sidoarjo. Dua tersangka kurirnya turut diamankan.


Kedua tersangka adalah Sugianto alias Degek (40) warga Bakalanwringinpitu Balongbendo Sidoarjo. Dan Bayu Dwi Putra (30) warga Bureng Lor Desa Sumberwaru Wringinanom Gresik. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan bahwa penangkapan kurir narkoba ini berawal dari tersangka Bayu Dwi yang ditangkap. Saat digeledah, Bayu menyimpan sabu 0,25 gram. 


Bayu ditangkap pada Kamis (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan pinggir sawah kampung Desa Bogem Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. 


Dari hasil pengembangan Bayu ternyata mendapat barang tersebut dari tersangka Dagek. Selanjutnya polisi menangkapnya dam ditemukan 43 butir Pil ekstasi logo Batman warna coklat berat total 16,77 gram. 


Tak hanya itu, lanjut Kusumo, pihaknya juga menemukan sabu 81 poket seberat 47,91 gram, serta 16 bungkus plastik sabu seberat 935,20 gram. 


"Jumlah total barang bukti sabu beratnya 1,7 kilogram, selain itu juga ditemukan 43 pil ekstasi. Kedua jenis barang haram itu senilai Rp 1,7 milliar," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/12/2022). 


"Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di malam tahun baru secara ranjau," imbuh Kusumo. 


Kusumo menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan kurir seseorang yang tidak mereka kenal. Sedangkan selama ini keduanya bekerja di salah satu pabrik di wilayah Wringinanom. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.(Redaksi/humas)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال