Lumajang (KASTV) - DPC HKTI Lumajang mengapresiasi langkah Bupati Lumajang untuk melakukan SIDAK Ke pengecer resmi pupuk subsidi dan juga ke gudang penyangga pupuk subsidi yang berada di desa nogosari kecamatan Rowokangkung (selasa, 29 Nopember 2022), sebagai sebuah langkah nyata untuk merespons keluhan para petani Kabupaten Lumajang baik melalui medsos ataupun langsung pada Bupati, dengan adanya hal tersebut bisa di simpulkan bahwa alur penyaluran pupuk subsidi di Lumajang benar benar ada masalah yang masif dan bisa di katakan "distribusi pupuk subsidi dilapangan bermasalah"
Hasil SIDAK Bupati Lumajang di beberapa kios tidak terbukti adanya pelanggaran bahkan nota ke petaninya ada dan RDKK juga ada, selanjutnya besar harapan kami Bupati untuk datang ke petani atau kelompok tani karena petani sebagai cross check, data ini sebagai pembanding untuk menentukan letak masalahnya dimana? temuan inilah yang nantinya bisa di jadikan dasar untuk membuat regulasi agar pupuk dapat didistribusikan tepat pada sasarannya.
kontradiktif jika kita lihat press rilis dari Polres yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pupuk itu sendiri, jika data penyaluran di kios itu sudah benar dan sesuai kenyataan kok bisa ada pupuk yang diselundupkan ke luar kota?dimanakah akar masalah distribusi pupuk ini aparat penegak hukumlah yang berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, disini masalahnya adalah bukan "menghukum pelaku" saja tetapi lebih pada pembelajaran dan efek jera bagi oknum-oknum yang bermain di distribusi pupuk, karena pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan.
Jika pupuk NPK PHONSKA subsidi sejumlah 10 ton itu di jual ke petani pegecer hanya untung Rp 700.000,- karena sesuai ketentuan pupuk Indonesia keuntungannya ditetapkan Rp. 3.500/zak akan tetapi jika dimojokerto laku Rp. 200.000/zak maka keuntungan pengecer terpersiksa sejumlah Rp. 17.000.000,- (sekali kirim dalam satuan 10 ton) sebuah keuntungan yang fantastis dan mengiurkan para oknum akan berbuat curang demi memperkaya diri, dan didalam pupuk subsidi tersebut terdapat uang negara sudah selayaknya bisa di tuntut menggunakan uu tindak pidana korupsi, kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Bukan rahasia lagi di Kabupaten Mojokerto, Jombang dan Gresik banyak "industri pupuk rumahan" berbahan baku pupuk subsidi, pupuk non subsidi harganya sangat murah beda jauh dengan pupuk non subsidi produksi PT. Pupuk Indonesia Holding company patut dicurigai bahan bakunya dari pupuk subsidi dan jelas hal tersebut melanggar hukum yang ada, disini tugas Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lumajang memastikan ijin edar dan ijin dari deptan pupuk tersebut benar benar legal, karena ini menjamin petani mendapatkan pupuk sesuai dengan komposisinya, petani dalam hal ini lemah posisinya karena tidak bisa berbuat apapun demi tanamannya yang sudah saatnya di pupuk kalau tidak maka produksi tidak maksimal.
Kami berharap pengembangan penyidikan "terperiksa di dalam kasus tersebut" di dalami modus operandinya bagaimana bisa mengalihkan pupuk jatah petani kepada pihak lain diluar petani, menjadi penting di lakukan klarifikasi bukti transaksi dengan pihak terkait dalam distribusi ini baik petani, kelompok tani atau distributor, jika di temukan kejanggalan diharapkan di proses sesuai hukum yang berlaku
Petani menunggu hasil akhir dari aktifitas diatas, karena petani mengharapkan perbaikan sistem penyaluran pupuk kedepannya, potensi kerugian petani lumajang jika pupuk subsidi ditebus petani diatas HET Rp. 10.000 saja per zak sudah mencapai 13. Milyar rupiah (angka ini diperoleh dari alokasi pupuk subsidi Kabupaten Lumajang), angka yang cukup fantastis untuk menjadi prioritas utama dalam penangananya, jika kita bandingkan di laporan petani di media sosial facebook baik group lapor lumajang ataupun tongkrongan petani Lumajang harga pupuk subsidi ditebus petani berkisar Rp. 50.000, sampai Ro. 70.000,- diatas HET, cukup fantastis angkanya dan harus di cari aliran dananya kemana saja?
"Saat ini petani sudah paham bahwa alokasi pupuk dari pemerintah pusat memang kurang dan tak mencukupi kebutuhan petani, namun esensinya subsidi pupuk yang kurang tersebut juga harus diterima petani yang secara aturan berhak menerimanya." ungkapnya
(Diana)