Sorong Selatan (KASTV) - 777 Guru Kontrak di Sorong Selatan kecewa dengan janji manis kadis pendidikan yang mana guru-guru kontrak sorong selatan yang sampai hari ini honor guru kintrak tidak terbayarkan, Jumat (16/12/2022)
Antonius Dahar, S.Pd Koordinator tenaga non ASN guru kontrak dinas pendidikan sorong selatan menyayangkan hal ini. gaji guru kontrak yang seharusnya menjadi prioritas sampai sekarang tidak terbayarkan, janji demi janji berucap dan tampa berujung.
"Kami para tenaga kontrak akan terus datang ke kantor dinas untuk menanyakan terkait dengan upah kerja kami selama 6 bulan ini yang tidak terbayarkan," ucapnya
"Kami melakukan aksi ini untuk memintah pemerintah daerah dalam hal ini dinas P dan P sorong selatan agar segerah membayar upah kami," tambahnya
Lanjut Antonius, Dia bersama guru kontrak lainya sudah 4 kali tatap muka secara kedinasa dan datang langsung menghadap kepala dinas pendidikan untuk menanyakan upah selama 6 bulan ini.
"Sudah Empat kali kami datang bertemu secara kedinasan, waktu itu kata bapak kadis hanya menyampaikan kepada bapak kadis menyampaikan bahwa masi belum terlambat yang terpenting kasi ulanggan para anak-anak terlebih dahulu, sbaru kita lihat mana yang bisa kita bayar. akan tetapi sampai saat ini masuk di bulan Desember belum ada pembayaran." ungkap Antonius
Perjuangan Antonius dan para guru kontrak tidak hanya sampai di situ, perjuangan mereka tidak terealisasi Kadis Pendidikan antonius bersama rekan rekanya membawa persoalan ini langsung ke Sekda Kabupaten Sorong Selatan.
"Persoalan ini telah kami bawa ke Sekda dan disampaiakn agar kami membuat daftar kolektif dari Dinas Pendidikan, namun disayangkan setelah kami mendata kami tidak terima untuk bertemu sekda, dan kami diarahkan untuk menunggu yang terhormat Bupati Sorong Selatan," kisah Antonius
"Persoalan pembayaran Honor Guru Kontrak sampai sekarang tidak terselesaikan hal ini membuat kami menduga duga ada apa dengan anggaran Guru kontrak sampai saat ini tidak terselesaikan, dimana jelas sesuai SK Bupati Sorong Selatan Nomor 424/01.a/Bss/1/2022 yang namanya terlampir dalam surat keputusan itu sebagai Guru TK/PAUD, Guru SD dan Guru SMP honorer atau kontrak daerah dilingkungan pemerintah Sorong Selatan Tahun 2022. Dalam SK Bupati Guru Kontrak atau Honor telah jelas statusnya dan seharusnya dalam anggaran sudah dialokasikan sesuai SK Bupati, hanya heranya sampai sekarang tidak terbayarkan, ini yang menjadi pertanyaan." paparnya dengan bertanya tanya
"Saya berharap kepada pihak pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan kejelasan kepada kami, tentang apa yang menjadi hak hak kami, dan berharap besar kapada pemerintah pusat, untuk mengaudit penggunaan anggaran Kabupaten Sorong Selatan secara meyeluruh, dan terkhusus Dinas Pendidikan, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran dan lebih khusus lagi anggaran untuk pembayaran Gaji Guru Honorer/Kontrak." tutupnya
Saat dikonfirmasi Kadis Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan, melalui Via Telepon dan Chat Whatshapp tidak memberikan tanggapan.
(Kst/Ms)