Jumhur Hidayat Usulkan Bikin Front Aktivis Melawan Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jumhur Hidayat Usulkan Bikin Front Aktivis Melawan Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

                 

Jakarta (KASTV)_ Aktivis Moh Jumhur Hidayat mengatakan reformasi sampai hari ini jauh dari harapan untuk itu perlu dievaluasi. Maka wajib dan bertanggung jawab, kita sebagai aktivis pejuang demokrasi yang ikut melahirkan reformasi untuk meluruskan. Pembiaran-pembuaran yang terjadi diantaranya amandemen undang-undang 45 tidak sempurna.


Menurut Jumhur adanya gerakan untuk memperpanjang kekuasaan harus dilawan secara tegas oleh kalangan aktivis. Untuk itu Ia mengusulkan aktivis JALA mengeluarkan resolusi dengan membentuk front-front di berbagai kota yang melibatkan aktifis dari berbagai generasi.


“Harus ada resolusi untuk melawan gerakan memperpanjang kekuasaan. Kita hanya punya waktu 1 tahun. Meleng dikit aja kita sudah tidak bisa berbuat apa apa lagi,” jelas Jumhur pada acara Family Gathering bertajuk ‘Jalannya Reformasi dan Kepemimpinan Nasional’ yang diselenggarakan oleh JALA (Jaringan Aktivis Lintas Angkatan), Bekasi (30/12/2022)..


Ditambhakan bahwa undang-undang’45 memang tidak sempurna. Setuju soal ini dengan pandangan Paskah Irianto yang menyatakan bahwa UUD’45 tidak sempurna. Namun gerakan kembali ke UUD 45 yang asli tidak tepat saat ini.


“Karena ide tersebut akan dipakai oleh elit yang ingin memperpanjang masa jabatan,” bebernya.


Bahkan ide kembali ke UUD 45 asli yang muncul datangnya bukan dari orang-orang yang punya idealisme tapi justeru merupakan salah satu agenda mereka yang ingin mendapat kekuasaan dengan cara murah dengan menguasai MPR, kata Jumhur.


“Persoalan yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 45 sebagai produk reformasi tapi pada peraturan yang disusun sebagai turunan dari UUD 45 hasil reformasi, parahnya, kesalahan tersebut disertai kecongkakan lembaga yang menyusun aturan aturan perundangan,”papar Jumhur.


Ditambahkannya bahwa saat ini mereka menyusun UU yang salah dan mentang-mentang mempersilakan untuk mengoreksi melalaui MK. Sementara kita tahu MK sudah terbeli.


Jumhur memberikan contoh dalam kasus MK yang menetapkan UU Omnibus Law Inkonstitusional bersyarat.


“Bagaimana bisa MK melegalkan kejahatan pada negara selama 2 tahun,” tutup Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini. (JAKSAT)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال