Surakarta (KASTV)_Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengutuk keras atas rekayasa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap tiga partai yang seharusnya tidak lolos verifikasi faktual.
"Ketua KPU harus diberhentikan secara tidak hormat beserta komisioner lainnya yang terlibat," demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Ahad (18/12/2022).
KAMI menilai apa yang dilakukan KPU RI merupakan kejahatan demokrasi. Kejahatan ini tampak dari upaya intimidasi yang dilakukan KPU Pusat agar para anggota KPU di daerah untuk meloloskan beberapa partai yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan sebaliknya.
KAMI meyakini ada indikasi kuat KPU Pusat dalam kendali kekuatan istana atau kekuatan besar lainnya. Karena pada kenyataannya meloloskan partai-partai tertentu yang akan memecah dukungan suara bagi partai yang selama ini dianggap oposan, serta mengamputasi kemunculan partai yang sangat kritis terhadap rejim oligarki.
"Tindakan KPU diduga kuat atas kendali penguasa guna menafikan persyaratan yang objektif kemudian dengan memaksa KPU daerah untuk merubah TMS menjadi MS dan sebaliknya, sangat lah berbahaya bagi proses politik di Indonesia, lebih tepatnya merupakan kejahatan demokrasi," paprnya.
Menurut KAMI, kejahatan melalui rekayasa apa pun demi meraih kemenangan, untuk melanggengkan kekuasaan adalah cara-cara machiavelist yang jelas melanggar baik etika berbangsa maupun perundangan, haruslah dilawan oleh semua kekuatan rakyat, karena sangat berbahaya bagi masa depan NKRI.
Menurut KAMI, tindakan kejahatan yang dilakukan di awal menetapkan Partai -Partai peserta pemilu melalui penipuan, jika tidak segera ditindak tegas kedepan mereka KPU akan selalu “bermain” melalui tipuan. Rakyat tidak akan mempercayai KPU, sehingga Pemilu 2024 dalam mara bahaya, bisa berakhir fatal. Hal ini menjadi sebuah pertaruhan yang mengerikan bagi bangsa Indonesia.
Adanya kejahatan demokrasi, tanpa diminta rakyat dipastikan akan bergerak secara paksa untuk menghentikan dan membubarkan rezim.
Oleh karena itu, atas dasar pemikiran tersebut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, bersikap :
1. Ketua KPU harus diberhentikan secara tidak hormat beserta komisioner lainnya yang terlibat
2. Hentikan semua upaya dan rekayasa memanipulasi proses tahapan pemilu, yang berpotensi akan merusak dan mencederai proses demokrasi di Indonesia.
Rilis ini dikeluarkan oleh KAMI lintas provinsi yang ditandatangani oleh sekretaris, Sutoyo Abadi dan para presidium di daerah di seluruh Indonesia. (sws)
(Sumber:FNN)