Lumajang (KASTV) -Kejaksaan Negeri Lumajang telah menetapkan tersangka AH, Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang,Jawa Timur dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudi Teguh Santoso mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Sesuai surat perintah penyidikan, tersangka saat ini sudah ditahan," kata Yudhi di konfirmasi media, Kamis (8/12/2022).
Dugaan Korupsi kerugian negara yang ditaksir hingga mencapai 500 juta tersebut, terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah.
"Keuangan negara telah digunakan untuk kepentingan Kepala Desa itu sendiri dan bukan digunakan sebagaimana mestinya yang sesuai aturan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa.
Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Lumajang menghimbau agar semua Kepala Desa di Kabupaten Lumajang diminta agar mematuhi aturan yang ada.
Atas perbuatannya, AH terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.a(Diana)