KEPADA YTH. KELUARGA BESAR PLN.

KEPADA YTH. KELUARGA BESAR PLN.

HAL : YG DIKHAWATIRKAN SP PLN TH 2000 AN SEKARANG JADI KENYATAAN !


Oleh : Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST.


Kalau saat ini anda2 semua mengatakan PLN tidak ada masalah ! Sedang baik2 saja ! Maka saya tegaskan anda2 semua salah besar ! Anda telah "under estimate" !


Ibarat sebuah Proyek Konstruksi, saat ini adalah tahap Pelaksanaan. Dan privatisasi/penjualan PLN memang sebuah proyek. Yaitu sebuah proyek perubahan Misi/Konsep Kelistrikan, yang semula sebagai Konsep "Infrastruktur" untuk kesejahteraan rakyat. Saat ini dirubah menjadi Konsep "Komersial" untuk kepentingan pribadi para "Oligarkhi Peng Peng" seperti JK,Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Tohir dkk bersama Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga.


Bro ! Saat ini masalahnya tetap sama dengan saat SP PLN menyikapi pertama kali tahun 2000 dengan teriakan "Unbundling" No ! Dan saat itu diteriakkan sampai 10 (sepuluh) tahun lebih ! Hanya setelah Dahlan Iskan menjadi DIRUT PLN terlihat teriakan "Unbundling" No, berubah menjadi "Unbundling" Now ! Ini semua karena kehebatan Dahlan Iskan dalam "mencuci otak" karyawan PLN dan keluarga besarnya, termasuk pensiunan PLN !  


Bedanya kalau tahun 1998 masalah privatisasi PLN masih dalam tahap "Conseptual Design" yaitu terbitnya "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) akibat desakan LOI 31 Oktober 1997, dimana PLN Jawa-Bali harus di jual ke Asing dan PLN Luar Jawa-Bali harus diserahkan PEMDA setempat. Dan PLN Holding harus bubar.


Maka awal 2000-2002 PSRP diatas ditindak lanjuti menjadi "Basic Design" berupa RUU Ketenagalistrikan di DPR RI  yg di support dana ADB sebesar AS$ 400 juta. Dan selanjutnya terbit UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan yang boleh dibilang sebagai "Detail Design" Proyek Privatisasi PLN tersebut ! 


Dan karena privatisasi/Unbundling PLN faktanya melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka SP PLN ajukan JR ke MK. Dan selanjutnya dibatalkan MK dng putusan No. 001-021-022/PUU - I/2003 tgl 15 Desember 2004. Namun diganti lagi dng UU No 30/2009 dengan Naskah Akademik (atau "Conceptual Design") yang sama yaitu PSRP 1998. Dan dibatalkan lagi oleh JR SP PLN dng no. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. 


Namun paralel dengan dinamika Putusan MK diatas, Dahlan Iskan selaku DIRUT PLN berseru didepan salah satu Sidang MK, "untuk mengelola PLN, ada UU atau tidak ada sama saja !" Atau tegasnya untuk kelola PLN tidak perlu pakai UU.


Akibatnya, saat ada "Webinar" PP IP dan SP PJB, dengan Keynote Speech IR. Djiteng Marsudi , mantan DIRUT PLN (Alm) pada 20 Juli 2020, terungkap bahwa PLN Jawa-Bali sebenarnya sudah berada dalam kondisi MBMS, karena pembangkit PLN yang beroperasi hanya sekitar 10%, sedang Ritail Jawa-Bali sdh dijual seluruhnya oleh Dahlan Iskan ke Tommy Winata dan Taipan 9 Naga lainnya dalam bentuk Token dan "Wholesale market". 


Namun mekanisme MBMS ini karena "ditebus" oleh Pemerintah dengan subsidi Rp 200,8 triliun pertahun (Repelita Online 8 Nopember 2020), maka tarip listrik stabil. Seandainya Pemerintah tidak "menutup" lonjakan harga akibat MBMS itu, maka dipastikan harga listrik akan melonjak persis yang terjadi di Philipina tahun 2007 atau bahkan di Kamerun (1999) yang karena melonjak 11 kali lipat menimbulkan Revolusi ( evaluasi kelistrikan MBMS pada Sidang MK tahun 2003).


KESIMPULAN :


Artinya apa yang khawatirkan SP PLN mulai seperempat yang lalu itu akhirnya menjadi kenyataan saat ini ! Makanya SP PLN itu mulai tahun 2000 sudah menyikapi dengan berbagai aksi LETIGASI (secara hukum)/aksi Parlementer maupun Non LETIGASI/Extra Parlementer, Seminar di Universitas/Institut, Rally, Talkshow di Metro Tv, TV One, TVRI, RRI, Elsinta, Jaknews, KBR 68H   ...dst...dst !


SUPER KESIMPULAN :


Saat ini yang terjadi di PLN bukan kebijakan baru, sehingga "binatang" nya tetap sama yaitu PRIVATISASI PLN bahkan sudah dalam tahap PRAKTEK ! Jangan DUNGU !! 


Ayo dipakai AKAL SEHAT KITA untuk MELAWAN !!


Jangan seperti para pensiunan yang berharap MP naik ! Saya tegaskan "boro"2 naik, bahkan MP dan fasilitas kesehatan akan hilang , kalau PLN anda biarkan bubar ! Karena System pensiun yg dianut adalah DPPK, bukan DPLK !! 


MAGELANG, 28 DESEMBER 2022.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال