Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Mahfud MD selaku Ketua MK tahun 2010 menolak permohonan Judicial Review UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yang diajukan oleh SP PLN.
Dalam analisa MK yang di pimpin nya mengatakan bahwa, "Unbundling" atau pemecahan fungsi kelistrikan di bolehkan sepanjang tidak menimbulkan konsekuensi Liberal ! Ini suatu pertimbangan yang aneh, mana ada kondisi "Unbundling" tidak Liberal ? Sama saja Mahfud MD berkata, "Orang telanjang bulat di tempat umum itu boleh asal tidak porno !" Mana ada orang telanjang bulat dilihat orang banyak dikatakan tidak porno ? Suatu cara berpikir dengan mindset Liberal, yang semua ini dipengaruhi jurus "Liberal" nya Dahlan Iskan ! Mungkin Mahfud MD tidak tahu atau pura2 tidak tahu kalau Dahlan Iskan ini melakukan jurus "conflict of interest" dalam bisnis kelistrikan dengan memanfaatkan posisinya sebagai DIRUT PLN, saat itu ! Sehingga ybs membuat beberapa pembangkit IPP Swasta yang stroom nya dijual ke PLN. Dia sebagai penjual dia pula sebagai pembelinya, ibarat "berburu di kebun binatang", ia sebagai Kepala Kebun Binatang sekaligus sebagai pemburu, tidak ada anak buahnya yg berani menegur ! Disamping itu sebagai DIRUT PLN menjual Ritail PLN ke perusahaan pribadinya dengan mengajak Taipan 9 Naga. Begitu juga dalam hal pembangkit, Dahlan Iskan juga merangkul orang orang seperti JK, Luhut BP, dan Keluarga Erick Tohir dkk.
Artinya bisnis kelistrikan ini adalah bisnis yang "lezat" karena tidak ada saingannya alias "execlussive right". Kalau harga batu bara naik, stroom yang keluar dari pembangkit pun dinaikkan, dan tinggal nagih subsidi ke PLN (makanya sesungguhnya subsidi listrik itu sudah ratusan triliun, bukan untung). Begitu juga saat nantinya PLN dibubarkan sesuai "grand design" PSRP, maka tarip listrik yang dinaikkan secara suka2 dan konsumen dipaksa membelinya. Kalau tdk mau, listrik diputus.
Dengan demikian kondisi kelistrikan sudah Liberal karena sudah menjadi "bancakan" orang banyak dibawah koordinasi orang2 semacam Dahlan Iskan ini ! Pasar listrik atau "demand" kelistrikan pun sudah jelas yaitu seluruh rakyat Indonesia. Kecuali mereka yang memiliki genset atau PLTS atap sendiri, tetapi semua itu tidak sampai 5%.
Terus oleh Mahfud MD dikatakan Liberalisasi kelistrikan boleh asal tidak melanggar Konstitusi ?
Oknum semacam diataslah yang akan menghancurkan NKRI ! Mereka memiliki kekuasaan tapi berkarakter "pagar makan tanaman" ! Dan ujung ujung nya kepentingan masyarakat yang dijadikan "bancakan" !
Memang sampai saat ini Pemerintah masih "menebus" ongkos Liberalisasi listrik yang terjadi sampai rata2 Rp 200 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2008), sehingga tarip listrik masih normal. Dan besaran subsidi yang ratusan triliun tersebut sengaja ditutup tutupi, agar rakyat tidak tahu. Sehingga terkesan PLN masih seperti sediakala, masih mengemban misi Infrastruktur Kelistrikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tapi manakala program HSH yang saat ini di "gembor2" kan Erick Tohir selesai, kemudian PLN di IPO kan, pengelolaan kelistrikan Jawa-Bali sepenuhnya dipegang oleh Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga dalam kompetisi penuh atau "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System dengan mengikuti UU "Power Wheeling System" (saat ini sedang di "godok" di Komisi VII dng ESDM), kemudian PLN dibubarkan dan PLN Luar Jawa-Bali diserahkan PEMDA.
Maka berikutnya akan diikuti dengan kenaikan tarip listrik yang tidak terkendali , karena terkondisi mengikuti MBMS System . Dimana Kartel Listrik Swasta akan menerapkan tarip secara suka2 yang penting untung banyak.
Itu semua akibat "wabah liberalisme" yang disebar oleh Virus yang ada di "Mindset" Dahlan Iskan ! Bayangkan Ketua MK Mahfud MD pun saat itu terpengaruh juga !
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!
MAGELANG, 15 DESEMBER 2022.