Opini oleh : Ahmad Daryoko- Koordinator INVEST.
Saat ini bila kita tamsilkan, penetapan tarip listrik itu hukumnya turun dari "wajib" menjadi "sunah", dalam konteks persetujuan DPR RI ! Tidak seperti dulu, penetapan tarip dibicarakan dalam rapat terbuka antara Departemen Pertambangan dan Energi (sekarang ESDM) dengan DPR RI. Setelah itu disiarkan secara terbuka lewat RRI dan TVRI tarip per golongan mulai tarip komersial (rumah mewah, hotel dll) sampai tarip untuk rumah sederhana atau yang 450 VA. Sehingga saat itu masyarakat tahu, dan tidak terjadi perdebatan seperti saat ini (karena hanya terbatas orang yang tahu). Semua itu terjadi karena keterbatasan informasi. Informasi hanya di miliki oleh mereka2 yg ada akses kekuasaan atau kenal dengan para pengusaha tertentu !
Mengapa bisa begitu ?
Karena saat ini perhitungan biaya operasi kelistrikan ( yg nantinya akan berujung ke tarip listrik dan subsidi listrik) sudah di dominasi oleh Kartel Listrik Swasta (yg isinya Aseng/Asing di sisi pembangkit dan Taipan 9 Naga di sisi ritail) yang berkonspirasi dengan "Oligarkhi Peng Peng" seperti JK, Luhut BP, Dahlan Iskan dkk ! Sementara PLN hanya memiliki jaringan Transmisi dan Distribusi (yg ibaratnya hanya sebagai "kuli panggul" stroom ) yg tidak bisa men dominasi penentuan biaya operasi dan tarip listrik. Paling PLN hanya diposisikan sebagai "Debt Colector" untuk menagih subsidi listrik ke Pemerintah/Negara !