Lampung (KASTV) - Sengketa Lahan atau pertanahan masih marak ditemukan di berbagai kalangan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah tumpang tindihnya pengakuan kepemilikan hingga di kedua belah pihak bahkan lebih saling mengklaim. Salah satu kejadian seperti ini ditemukan di desa Suka Jaya Lempasing," tutur salah satu sumber, Selasa (20/12/2022)
Isbah Cholib (46), menerangkan bahwa lokasi tanah seluas 2500 meter milik orang tuanya Abdurahman (alm) yang terletak di belakang Kampung Lempasing tepatnya dibelakang kediaman pemuka adat Dalom Tihang Marga yang ternyata tanah tersebut kini telah dijual oleh mantan Sekretris Desa (Sekdes) Sukajaya Lempasing (Mahyudin) pada orang lain tanpa seizin ahli waris Abdurahman.
Setelah dikonfirmasi wartawan, seorang bernama Munah istri Khoirudin (alm) orang tua dari Mahyudin, menurut Munah semula sampai terpaksa mengambil alih tanah yang dimaksud tersebut dikarenakan uwak Manis (alm) kakak kandung dari Abdurahman (alm) memiliki hutang piutang berupa Gula, kopi, rokok dan juga beras sekitar tahun 1988 yang ketika itu Isbah Cholib sendiri dan keluarganya sudah pindah dan sedang menetap ditanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung selatan.
Sementara lokasi tanah yang dimaksud saat ditinggal pindah di Tanjungan tanah tersebut dikelola oleh Hamdan (alm) anak kandung Manis (alm) pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 sedangkan Hamdan sendiri tidak mengetahui kalau status tanah milik Abdurahman itu sedang dalam gadai pada seorang bernama Wilas (alm) yang tinggal didusun Sukabumi 1 kelurahan Sukajaya lempasing yang ketika pada masa itu masih wilayah Kecamatan Padang cermin Kabupaten Lampung Selatan.
Disini sudah jelas pihak ahli waris Abdurahman telah dirugikan secara materil. Lalu Isbah Cholib melakukan mediasi pada Mahyudin sekdes yang masih aktif ketika itu dikediaman Isbah Cholib yang dihadiri oleh beberapa saksi Munazir, Bram Injana, Muhidin dan Zohir termasuk aparatur desa Sukajaya lempasing Rusli.
"Dikediaman Isbah Cholib dan ditengah para saksi itu pula Mahyudin menyatakan secara lisan bahwa ia akan bertanggung jawab atas lokasi tanah yang sudah dijual itu pada saya (Isbah Cholib) sebagai ahli waris Abdurahman (alm)," ujar Isbah menerngkan kronologi secara detail.
"Saya mau mufakat dulu sama adek-adek saya karena kami ini semuanya ada 9 saudara saya minta waktu dalam dua hari ini," kata Mahyudin pada Isbah Cholib ditengah tengah saksi, 30 Juni 2021 saat itu. namun sampai hari ini Mahyudin tidak ada kabar berita hingga berita ini diturunkan.
"Uwak Manis ini bukan pemilik lokasi tanah 2500 meter tapi Manis dan Abdurahman hanya mempunyai kaitan sebagai kakak beradik/saudara kandung, kalau lokasi tanah mutlak milik orang tua saya Abdurahman (alm) 1980, Saya juga sudah cukup sabar nunggu bagai mana itikat baik Mahyudin pada saya untuk menyelesaikan persoalan lokasi tanah milik orang tua saya itu yang telah ia jual tanpa seizin saya," Imbuh Isbah Sebagai ahli waris Abdurahman
"Sekarang saya akan lanjutkan perihal ini melalui hukum sesuai undang- undang/ hukum yang berlaku," tegas Isbah Cholib
Sebagai mana diketahui bahwa Pada pasal 385 KUHP menjelaskan tentang norma yang mengatur mengenai perebuatan mengambil/ merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum, diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) Tahun.
(Reporter : Azir/Dfn