MENTERI BUMN DAN MANAJEMEN PLN BERBOHONG TENTANG HSH !

MENTERI BUMN DAN MANAJEMEN PLN BERBOHONG TENTANG HSH !

Oleh : Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST.


Dalam sebuah Webinar yg membahas RUU EBT (Energi Baru Terbarukan), DR. Mulyanto Anggota DPR RI Komisi VII dari FPKS mengungkapkan bahwa dalam RUU tersebut di "selundupkan" juga oleh Kementerian  ESDM pasal terkait "Power Wheeling System" yang akan digunakan Pemerintah untuk penerapan MBMS (Multy Buyer and Multy Seller ) System. 


Artinya penerapan MBMS tsb terkait erat dengan program HSH (Holding Subholding) PLN yang saat ini di gencarkan oleh Kementerian BUMN dan Manajemen PLN ! Karena HSH tersebut tidak akan jalan tanpa penerapan MBMS di Jawa-Bali. 


Meskipun HSH saat ini di "plintir" kemana mana oleh Kementerian BUMN dan Manajemen PLN sebagai program yang bagus yang akan menerapkan digitalisasi System untuk pembangkit, transmisi, distribusi dst sehingga akan berdampak positif dan effisien guna menaikkan pendapatan PLN, namun akhirnya ketahuan juga bahwa  ternyata  semua itu hanya sebagai bahasa "euphemisme" atau bahasa "surga" agar keluarga besar PLN dan rakyat ter "nina bobo" kan !


Ternyata program HSH yang sekarang ada yang terdiri dari HSH Energy Primer, HSH Genco 1, Genco 2, HSH Beyond Kwh dst, tidak berbeda dengan HSH konsep "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) 25 Agustus 1998, sebagai akibat LOI 31 Oktober 1997 yang saat itu berupa Perusahaan Listrik Jawa-Bali (PLJB) yg merupakan perwujudan dari HSH Pembangkit dan Distribusi (digabung) , serta HSH Perusahaan Transmisi Jawa-Bali (PTJB) yang untuk program HSH saat ini segmen Transmisi dimaksud malah belum terbentuk. 


Tujuan pembentukan HSH itu untuk "mereduksi" peran PLN Holding atas Unit2 pembangkit, Transmisi, dan Distribusi yang telah mengalami program "Unbundling Vertikal" PLN Jawa-Bali. Setelah peran Holding di tangani oleh HSH, maka selanjutnya PLN Jawa-Bali di IPO (setelah gol 450 VA dan 900 VA dihapus). Dan mestinya berlanjut ke program MBMS. Hanya, kalau yg dulu MBMS ini sudah "include" dalam UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yg pasal2 "Unbundling" dan HSH nya sudah dibatalkan dalam putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016, maka HSH yang sekarang penerapannya memerlukan dasar UU "Power Wheeling System" yang kemudian di "selundupkan" atau digabungkan kedalam UU EBT yang sekarang masih dalam taraf RUU !


Mengapa pakai strategi di "selundupkan" ke RUU EBT ? Ya jelas jawabnya yaitu agar tidak ketahuan oleh keluarga besar PLN dan rakyat banyak ! Dan nantinya tiba2 ada pasal "Power Wheeling System" di UU EBT, dan rakyat tidak bisa apa2 lagi ! Apalagi kalau di ajukan JR ke MK sudah tambah susah, karena Ketua MK nya sudah menjadi keluarga besar Rezim Kekuasaan ! Artinya rakyat tinggal pahitnya saja yang didapat ! Untung skenario ini ketahuan/"terbongkar" !


Apalagi sesuai informasi , PKB PLN saat ini ada point2 dimana Karyawan Aktif harus mendukung program IPO ? Komplit sudah penerapan MBMS System Kelistrikan di Jawa-Bali.


Kalau hal ini sampai terjadi maka diperkirakan akhir Rezim Jokowi (akhir 2024) PLN Jawa-Bali akan dibubarkan , dan semuanya berpindah sepenuhnya ke tangan Kartel Listrik Swasta dengan penerapan MBMS. Dimana tarip listrik sepenuhnya ada dalam kendali Kartel Liswas (liberal atau pasar bebas) dan sesuai pengalaman di Philipina dan Kamerun , akan "melejit" minimal 5x lipat, karena sudah tidak ada kontrol dari Negara !


KESIMPULAN :


Dengan "terbongkar" nya penyelundupan pasal "power wheeling System" dalam RUU EBT yang saat ini sedang diadakan pembahasan antara Komisi VII DPR RI dan ESDM, maka jelaslah Menteri BUMN Erick Tohir dan Manajemen PLN ketahuan BOHONG NYA !


Untuk itu kalangan Serikat Pekerja di PLN dan Anak Perusahaan nya harus menolak kelanjutan Program HSH ! Karena ada unsur bohongnya !


Sebelum akhirnya PLN hancur2an secara TOTAL !


HANYA SATU KATA !! LAWAN !!

ALLOHUAKBAR !!

MERDEKA !!


MAGELANG, 30 DESEMBER 2022.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال