OPINI: "MAHZAB" DAHLAN ISKAN (DALAM MERUSAK PLN)

OPINI: "MAHZAB" DAHLAN ISKAN (DALAM MERUSAK PLN)


Oleh : Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST.


Saat Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait JR UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan pada 2010, didepan MK Dahlan Iskan bilang : "Untuk mengelola PLN ini menurut saya ada UU ataupun tidak sama saja !" Artinya bahwa untuk mengelola PLN memang tidak diperlukan Undang2. Dan prinsip Dahlan Iskan seperti itu saat ini di ikuti baik oleh Menteri BUMN Erick Tohir , Dirut PLN  Darmawan Prasojo, maupun Direksi serta Manajemen PLN pada umumnya.


Lihat saja, pasca Dahlan Iskan berucap seperti itu didepan MK, dia langsung menjual Ritail PLN terutama yang di Jawa-Bali. Tanpa ada yang mampu mencegahnya. Bahkan UU No 20/2002 maupun UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yg pasal2 "Unbundling"nya sudah dibatalkan oleh MK dengan putusan No 001-021-022/PUU - I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK  No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016 pun dilanggarnya dengan menjual Ritail PLN secara "Unbundling Vertikal" yaitu yang blok besar seperti SCBD dijual ke Tommy Winata, Meikarta ke James Riady dst. Sedang yg recehan Dahlan Iskan menjualnya dengan System Token. 


Guna mendukung tindakan Dahlan Iskan diatas serta DIRUT PLN berikutnya terbit aturan lain berupa PERPRES No 44/2016 tentang Perusahaan Terbuka/Tertutup dan PERPRES No 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur dengan Hak Terbatas yang kedua PERPRES tersebut memberikan kesempatan penjualan Pembangkit, Transmisi, dan Distribusi secara strategic sales atau "Unbundling Vertikal" yang jelas jelas melawan putusan MK tahun 2004 dan 2016. Disinilah terdapat  fakta adanya kebijakan2 yang berbau "Mahzab" Dahlan Iskan, yaitu pengabaian terhadap Konstitusi ! Dan akibat itu semua sesuai Seminar Serikat Pekerja di kalangan Anak Perusahaan Pembangkit ( yaitu PP IP dan SP PJB) pada 22 Juli 2020 Jawa-Bali sudah dalam kondisi "Unbundling Vertikal" secara Total ! Yg semua itu sebenarnya sudah dalam kondisi kompetisi penuh atau MBMS namun di "tebus" dengan subsidi listrik yang ratusan triliun, contoh sesuai pemberitaan Repelita Online 8 Nopember 2020 subsidi PLN tahun 2020 sudah sebesar Rp 200,8 triliun, namun PLN dalam Laporan Keuangan tgl 24 April 2021 menyatakan untung Rp 5,95 triliun. 


KESIMPULAN :


Gara2 langkah "Liberal" Dahlan Iskan akhirnya menjadi tradisi di PLN. Bahkan program HSH,  yang bisa di check di putusan MK maupun tertera di "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP), yang mana HSH adalah langkah terakhir penjualan/privatisasi PLN , dikatakan sebagai langkah effisiensi dan peningkatan produktifitas PLN, yang dilakukan bukan untuk Liberalisasi PLN . Padahal jelas2 kelistrikan Jawa-Bali sudah dalam keadaan Liberal. Dan PLN Jawa-Bali pun hanya mengoperasikan Transmisi dan Distribusi !


SUPER KRSIMPULAN :


Menteri BUMN Erick Tohir, Dirut PLN Darmawan Prasojo pun mengikuti "Mahzab" Dahlan Iskan dalam "MERUSAK" PLN !!


MARI KITA BANGKIT MELAWAN ! ATAU DIAM TERTINDAS !!


ALLOHUAKBAR !!

MERDEKA !!


MAGELANG, 13 DESEMBER 2022.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال