Nias Barat (KASTV) - Setelah melalui Proses yang Panjang sesuai tahapan, akhirnya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) disetujui menjadi Peraturan Daera, pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD, Selasa (13/12/2022).
Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Nias Barat telah menjadikan Ranperda PLP2B ini sebagai hak inisiatif DPRD karena dinilai bahwa Ranperda ini sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada Petani. Hal yang harus diantisipasi agar lahan pertanian yang sudah ada tidak dialihfungsikan menjadi daerah pemukiman atau industri.
"Karena ini tanggungjawab dan penting untuk masyarakat dalam rangka melindungi lahan pertanian, maka tugas kita mengambil hak inisiatif ini karena Tugas utama DPRD ini adalah legislasi dan supaya prosesnya cepat, karena kalau dari Pemerintah prosesnya sedikit agak panjang, tapi karena kita yang mengambil alih maka prosesnya singkat dan cepat," jelas Ketua DPRD.
Evolut mengharapkan dengan telah disetujuinya Ranperda PLP2B ini sebagai hak inisiatif DPRD menjadi Perda, maka Petani mendapat perlindungan dan sebagai salah satu instrumen kepada Pemerintah dalam memberikan bantuan kepada Petani.
"Kita berharap dengan ditetapkannya Perda ini, maka hak-hak petani dan perlindungan kepada petani lebih diperhatikan oleh pemerintah," harapnya.
Mengenai dinamika yang berkembang terkait proses sebelum ditetapkannya Ranperda PL2B yang sempat tertunda karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, Ketua DPRD mengatakan bahwa hal itu adalah hal yang lumrah dan biasa dalam lembaga politik.
"Tanpa didesakkpun, sudah merupakan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para petani dan masyarakat kita, supaya lebih sejahtera, lebih aman, maka kita tidak perlu didesak. Bahkan jauh sebelum ada pemberitaan tersebut, kita telah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah," tandas Evolut Zebua.
(Reporter : Melinus Hia)