JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa pasca Alvin
Lim ditahan, operasional dan bisnis firma hukum tetap berjalan lancar.
Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Saddmengatakan
klien terus berdatangan. "Klien baru berdatangan dan terus memberikan
surat kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, terbaru adalah kasus Bluebird dan ada
satu kasus 9 naga yang sedang dikonsultasikan dengan LQ," ujarnya.
Selain prospek klien yang minta ditangani kasusnya. Bahkan,
LQ juga sedang membantu pengurusan agar salah satu properti yang diberikan oleh
perusahaan asuransi Kresna Life dapat segera disewakan. Sudah ada calon penyewa
ingin menyewa 575 Juta rupiah per tahun, langsung dibayar 10 tahun sekaligus.
Jadi klien akan mendapatkan pasif income sebesar 5.7 Milyar
yang akan dibayarkan sesuai porsi kepemilikannya.
"Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang berhasil dibayarkan
walau belum lunas semua, dan masih dalam proses. LQ selalu cari cara bagaimana
bisa menguntungkan kliennya. Bisa dibandingkan dengan korban Binomo dan First Travel
yang seluruh aset sitaan diambil atau dirampas oleh negara. Itulah gunanya menggunakan
jasa pengacara berkualitas sekaliber LQ Indonesia Lawfirm," ungkapnya
Dijelaskan oleh Advokat Saddan Sitorus, SH, MH bahwa konsep
LQ Indonesia Lawfirm adalah desentralisasi dimana tiap cabang memiliki
kewenangan untuk menentukan bisnis dan prospek klien tanpa persetujuan pusat
sehingga cabang leluasa untuk bergerak dan mengatur sendiri keuangan cabang dan
berkembang pesat. Pusat memberikan support dalam hal marketing dan training
serta pengembangan bisnis dan cabang LQ di kota lainnya.
LQ Indonesia Lawfirm tergolong Firma Hukum yang berhasil
berkembang pesat dalam 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Tangerang, Jakarta
Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya. Bahkan dalam waktu dekat akan membuka cabang
di Medan, dimana rukonya sudah tersedia di pusat kota.
"Selain berkembang dalam sisi banyaknya cabang, LQ
sudah ada sekitar 50 rekanan pengacara yang berani dan vokal serta prestasi
keberhasilan dalam penanganan perkara. Dari salah satu Investasi bodong yang
sudah mendapatkan ganti rugi tanah di Bekasi. Lalu perusahaan asuransi gagal
bayar yang sudah berhasil mendapatkan ruko di Medan dan Jakarta. Bahkan
berhasil mendorong kasus pidana Indosurya hingga disidangkan di PN Jakarta
Barat yang sebelumnya sempat di lepaskan, tersangka Henry Surya oleh modus P19 Kejaksaan,”
jelasnya.
LQ Indonesia Lawfirm telah terbukti berani vokal dalam
pembelaan klien dan masyarakat. Juga lawyer LQ terkenal berintegritas dan tidak
main dua kaki. Bahkan, pendiri LQ harus di kriminalisasi karena membongkar
borok Kejaksaan Agung dengan modus P19 mati untuk melepaskan tersangka
Indosurya.
"Resiko dihadapi untuk menegakkan keadilan dan
hukum," ujar Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas. LQ dapat
dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489
Surabaya.