Opini: Penerapan HSH PLN Seperti 'Maling Ayam' !

Opini: Penerapan HSH PLN Seperti 'Maling Ayam' !

              

Opini oleh : Ahmad Daryoko0- Koordinator INVEST.


I. HSH KONSEP PSRP


Dalam konsep aslinya atau versi "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) karya IFIs (WB,ADB, IMF) 25 Agustus 1998, HSH di programkan setelah area Jawa-Bali 90% berhasil di "Unbundling vertikal". Dan saat ini dinilai  sudah berhasil karena kebutuhan pembangkit Jawa - Bali yang 25.000 MW perharinya sudah di sediakan oleh pembangkit IPP Swasta 20.000 MW lebih. Sedang pembangkit PLN yang beroperasi hanya 3.000 MW. Sementara di sisi ritail semuanya sudah bukan milik PLN lagi tetapi sudah dijual oleh DIRUT DAHLAN ISKAN  ke Tommy Winata, James Riady, Aguan serta Taipan 9 Naga yg lain dalam bentuk curah/"bulk"/"whole sale market" serta Token dan konvensional. 


Sekali lagi kondisi Jawa-Bali mulai 2020 (berdasar Seminar PP IP dan SP PJB 22-Juli-2020) sudah dalam keadaan Unbundling secara total.


Sesuai konsep PSRP diatas, bila kawasan Jawa-Bali sudah dalam kondisi Unbundling secara total, maka selanjutnya dibuat program HSH yang berfungsi men "degradasi" peran PLN Holding. Antara lain :


1). Dibentuk HSH Pembangkit dan Distribusi dengan nama Perusahaan Listrik Jawa-Bali (PLJB) yg berfungsi menampung fungsi Holding dalam menangani urusan Pembangkit (PPA, bahan bakar, pelumas dll) serta urusan Distribusi (penyambungan, pemasaran dll). 


2). Dibentuk HSH Transmisi dengan nama Perusahaan Transmisi Jawa Bali (PTJB) yang berfungsi mengalihkan fungsi Holding untuk urusan Transmisi (urusan dispatch, pemeliharaan dll) serta mempersiapkan pengalihan unit PLN  P2B (Pusat Pengatur Beban) menjadi Lembaga Independent (keluar dari PLN) yang berfungsi sebagai "Power Purchase Pool" dengan tugas :

a). Pengatur System,

b). Pengatur Pasar. 

Dengan menunggu regulasi (UU) yang mengatur "Power Wheeling System".


Setelah dua HSH diatas terbentuk kemudian kawasan Jawa-Bali berlangsung kompetisi penuh atau  MBMS,  kemudian fungsi Holding tidak ada lagi, maka PLN dibubarkan dan kawasan Luar Jawa-Bali dibuat PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) dan nantinya diserahkan ke PEMDA !


Itulah fungsi HSH sesungguhnya. Sesuai konsep aslinya yaitu "grand design" dari PSRP yang terang2an mau menjual/privatisasi PLN !


II. HSH KONSEP MENTERI BUMN SEKARANG !


Namun atas arahan  Menteri BUMN dengan SK yang dikeluarkan beberapa waktu yl, yang kemudian menunjuk Konsultan McKinsey, membuat konsep HSH yang lain, yaitu ada HSH Energy Primer ,HSH Genco 1, Genco 2, HSH Beyond Kwh dst, yg menggambarkan semuanya menjadikan PLN seolah olah akan lebih effisien dan beruntung besar....dst ! 


Yang di "tengarai" langkah langkah diatas sebagai strategi persis konsep IFIs juga tetapi dilaksanakan secara "merangkak" atau menerapkan strategi "Maling ayam" ! Yang apabila terlanjur ketahuan mau mencuri, bilangnya mau "mengamankan" ayam ! Tapi kalau kira2 aman maka ayam tersebut ditangkap dan dibawa lari !


KESIMPULAN :


HSH konsep asli atau yang ada dalam PSRP (grand design WB,ADB, IMF) terang2 an sebagai tahap akhir penjualan/privatisasi PLN.


Namun HSH yang sekarang ini bilangnya agar PLN effisien ! 


Nah...seperti maling ayam saja, kalau keburu ketahuan bilangnya mau "selamatkan" Ayam ! Tetapi begitu sepi atau orang terlena, maka si Ayam langsung di "tilep" ! 😄😄


Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

HANYA SATU KATA ! LAWAN !!

ALLOHUAKBAR !!

MERDEKA !!

MAGELANG, 2 DESEMBER 2022.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال