Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
MENGAPA IP & PJB "MERANGSEK" KE LUAR JAWA - BALI ?
Skenario "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) itu PLN Jawa-Bali hanya boleh mengelola Transmisi. Sedang Pembangkit dan Ritail harus di kelola dan dimiliki oleh Swasta.
Untuk itu mulai 2020 pembangkit PLN Jawa-Bali yg berkapasitas 31.151,42 MW hanya di operasikan sekitar 3.000 MW ( atau 28.151,42 MW "mangkrak" ). Sedang 20.000 MW lebih, sudah dikelola dan dimiliki pembangkit IPP swasta. Sementara itu ritail PLN mulai tahun 2010 sudah dijual Dahlan Iskan ke Taipan 9 Naga.
Selanjutnya karena PSRP melarang PLN mengoperasikan Pembangkit di kawasan Jawa-Bali, maka dengan "mendompleng" program HSH saat ini Anak Perusahaan Pembangkit PT. Indonesia Power (IP) dan PT. PJB mulai "merangsek" ke Luar Jawa-Bali, antara lain dengan membubarkan unit PLN Pembangkit Sumsel (Kit SBS) dan Kit PLN SBU.
"Konyol" nya lagi karyawan ex dua unit PLN diatas di copot status Pegawai Tetap nya dan dirubah menjadi pegawai Kontrak Karya atau tegasnya hanya sebagai Tenaga Outsourcing IP dan PJB . Sedang assetnya menjadi asset IP dan PJB (yg sudah berubah nama menjadi PLN Nusantara Power atau HSH. Genco 1 dan PLN Indonesia Power atau HSH Genco 2).
Karena perubahan besar besaran diatas yg menyangkut nasib karyawan PLN Kit SBS, maka SPPLN Indonesia terlihat akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan bahwa DIRUT PLN telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terkait hukum ketenagakerjaan sekaligus melawan putusan MK.
KESIMPULAN :
Terbukti Pemerintah c.q Menteri BUMN dan ESDM dan diikuti oleh jajaran Direksi PLN (sebagai operator lapangan partai penguasa), telah melakukan "manuver" secara besar besaran untuk membubarkan PLN dan menggantikan nya dengan perusahaan2 mereka. Sebagai contoh saat ini di sisi pembangkit sudah dikuasai Aseng/Asing bersama JK,Luhut BP, Dahlan Iskan , Keluarga Erick Tohir dkk. Sedang sisi ritail sudah dikuasai Dahlan Iskan, Tommy Winata, James Riady, Aguan serta Taipan 9 Naga yang lain yang dilanjutkan dengan pendirian SPKLU (Stasiun Pompa Kendaraan Listrik Umum) di setiap kawasan ritail besar.
Sehingga sudah benar langkah SP PLN Indonesia menuntut DIRUT PLN dengan delik PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HIMBAUAN :
Sebaiknya langkah Serikat diatas secara paralel diikuti oleh Civil Society yang lain guna menuntut pelanggaran Pemerintah terhadap Putusan MK No 001-021-022/PUU - I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan pts MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016 sebelum terlanjur terjadi Kompetisi Penuh (MBMS) di Jawa-Bali yg berakibat melonjaknya tarip harian antara 3-4 kali lipat dan terjadinya "overpricing" sampai 10x lipat saat "peak load" antara jam 17.00 - jam 22.00 wib seperti Kamerun 1999 (diskusi Sidang MK tahun 2003).
Jangan sampai kalangan Civil Society malah ikut2an memanfaat kan "peluang" menjadi tenaga Konsultan saat masa2 kritis ini !
Hindarkan jangan sampai kita malah menjadi "AMANGKURAT" yang menusuk dari belakang "TRUNOJOYO" saat melawan Penjajahan Belanda !!
MARI KITA LAWAN PERSEKONGKOLAN PENJUALAN ASSET NEGARA INI !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
MAGELANG, 4 DESEMBER 2022.