LAMPUNG (KASTV) - Seorang pedagang beras grosiran ditangkap polisi lantaran memalsukan merek dagan yang telah terdaftar.
Beras yang dijual pelaku memiliki kualitas berbeda dengan merek dagang yang telah terdaftar tersebut. Kamis (15/12/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan merek dagang yang dipalsukan adalah beras Raja Udang.
"Beras Raja Udang ini sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik korban berinisial A," kata Pandra saat dihubungi awak media Kamis malam tanggal 15 Desember 2022.
Pelaku yang ditangkap berinisial K, seorang pedagang beras grosir yang berada di Jalan Bakau, Kota Bandar Lampung.
Bulog Sebut 500 Ribu Ton Beras Impor Akan Masuk RI hingga Februari 2023
"Pelaku K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk merek Beras Udang," kata Pandra.
Terungkapnya pemalsuan merek dagang ini berawal saat korban A mendapatkan informasi bahwa beras merek Raja Udang dipalsukan di toko milik pelaku K.
Kualitas beras merek Raja Udang yang dijual di toko milik pelaku K ini berbeda dan harganya lebih murah dibanding merek asli.
Pandra menyebutkan, pelaku K menjual beras Raja Udang ukuran 10 kilogram seharga Rp 108.000, lebih murah sekitar Rp 5.000 - Rp 10.000 dibanding harga merek aslinya.
"Pelaku K juga tidak memberikan nota kepada pembeli. Selain itu, K juga tidak pernah meminta izin dari A untuk menjual beras dengan merek tersebut," kata Pandra.
Kini pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolda Lampung guna mempertanggungjawabkan tindakannya dimata hukum.
(Reporter : Zys/Dfn)