Konawe Utara (KASTV) - Pemerhati lingkungan hidup Sulawesi tenggara melalui ketua Umumnya, Pandi Bastian menyampaikan dugaan kuat PT. JEEP telah melakukan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) Pasalnya bahwa PT. JEEP tidak terdaftar sebagai Mitra Kerja PT. ANTAM atau KSO - MTT.
Pandi menambahkan, bahwa Perusahaan ini sudah lama beroperasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, tapi sampai saat ini belum ada juga aparat penegak hukum yang melirik, sementara kita semua telah mengetahui bahwa perusahaan ini sudah lama beroperasi tanpa mengantongi (PETI) Pertambangan tanpa izin ,
Parahnya lagi, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH), yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan, sementara jelas sekali bahwa PT JEEP telah melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) dalam aktivitas pertambangannya yang sebelumnya telah dilakukan di blok mandiodo,” bebernya
“Kami tentu bergerak dengan dasar hukum yang jelas, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dipertegas lagi di pasal 161 yaitu ; “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," tutupnya