Lumajang (KASTV) -Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan berbagai elemen masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Untuk mengoptimalkan kolaborasi tersebut, Bawaslu membutuhkan peran media massa agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu.
Selain itu, pengawasan serta peran media untuk menjaga Pemilu dari bahaya politik identitas, politisasi SARA dan berita palsu atau hoaks juga sangat diperlukan.
Sebab itu, Bawaslu Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media Cetak, Media Online, TV dan Radio” pada Senin, 5 Desember 2022 di Pondok Asri (PA) berada di kawasan Kecamatan Sukodono.
Pada kegiatan yang berlangsung malam hari ini, H. Amin Sobari, ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang menyampaikan media massa adalah pilar ke empat demokrasi. Peran media sangat strategis dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan,"ungkap Amin
Sementara itu, Jojo Rohi dari Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan tentang regulasi tiga pemangku kepentingan utama pemilu.
Jojo Ruhi sampaikan pemangku pertama adalah kontestan atau peserta pemilu.
kedua adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketiga adalah pemilih.
Jojo Ruhi imbuhkan, ketiga penyelenggara pemilu diharapkan bisa membangun kepercayaan publik.
Disampaikan bahwasanya "Ketika masyarakat tidak percaya pada KPU, bisa mengadu ke Bawaslu. Apabila kedua lembaga tadi diduga menyalahi kode etik, ada DKPP yang bisa menyelesaikan dugaan penyelewangan kode etik tadi," ungkap Jojo Ruhi
Di Indonesia, Jojo Ruhi sampaikan regulasi yang mengatur ketiga pemangku utama pemilu sudah lengkap.
Sedangkan mantan ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan menyampaikan tentang urgensi pengawasan partisipatif dalam pemilu serentak 2024.
Secara umum, Abhan sampaikan secara normatif tidak ada perubahan yang signifikan antara Pemilu 2019 dengan tahun 2024 mendatang.
"Yang membedakan, pada Pemilu 2024 mendatang bareng dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pula," ungkap Abhan.
Tugas Bawaslu sangat kompleks, karena harus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran dan Sengketa proses Pemilu.
Oleh Sebab itu, tambah Abhan, Bawaslu tidak bisa jalan sendiri tanpa partisipasi berbagai elemen, salah satunya adalah media massa.
"Media merupakan bagian dari fungsi pengawasan jalannya pemilu karena bisa menjangkau masyarakat secara luas," katanya.
Dalam acara yang digelar pada malam hari tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media massa yang bertugas di wilayah Lumajang juga menandatangani deklarasi untuk mengawal Pemilu 2024.(Diana)