Senat AS Sahkan RUU Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah

Senat AS Sahkan RUU Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah

JAKARTA (KASTV) -   Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) yang akan melarang TikTok di perangkat pemerintah setelah masalah keamanan utama muncul.


Senator Partai Republik Missouri Josh Hawley, Tom Cotton (Arkansas), Rick Scott (Florida) dan Marco Rubio (Florida), mensponsori RUU tersebut, yang disahkan dengan suara bulat pada Rabu (14/12/2022) seperti dikutip dari lama Foxnews.com.


“TikTok adalah kuda troya untuk Partai Komunis China. Ini adalah risiko keamanan utama bagi Amerika Serikat, dan sampai dipaksa untuk memutuskan hubungan dengan China sepenuhnya, tidak ada tempat di perangkat pemerintah,” kata Hawley. 


“Negara bagian di seluruh AS melarang TikTok di perangkat pemerintah. Sudah waktunya bagi Joe Biden dan Demokrat untuk membantu melakukan hal yang sama,” lanjutnya


Selama pidato di Sekolah Kebijakan Publik Gerald R. Ford Universitas Michigan pada 2 Desember, Direktur FBI Christopher Wray mengatakan bahwa pejabat China memiliki akses luas ke TikTok.


“Ini memungkinkan mereka untuk ‘memanipulasi konten, dan jika mereka mau, untuk menggunakan untuk operasi pengaruh,” katanya.  TikTok dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di China.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال