JEMBER (KASTV)_Seorang Ibu rumah Tangga diamankan unit reskrim Polsek Jenggawah karena diduga melakukan penipuan atas bisnis jual beli beras yang ia kelola.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang diketahui berinisial FT(42) itu menyebabkan kerugian terhadap korbannya hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku merupakan warga Dusun Rowo Desa/Kecamatan Pakusari kabupaten Jember, yang telah menipu Sdr Edi Muhtarulloah(korban)alamat Desa Patemon Kecamatan Pakusari kabupaten Jember, ujar Kapolsek Jenggawah AKP Musofah SH.
Musofah menjelaskan, pelaku melakukan penipuan terhadap korban terjadi secara bertahap sebanyak 6 kali sejak Tanggal 24 Maret 2021 s/d Tanggal 7 Mei 2021 di Gudang beras UD. Sarijaya Jenggawah Desa Kertonegoro Kec. Jenggawah Kab. Jember.
Modus Tersangka dengan order beras kepada pelapor untuk dijual lagi dengan kesepakatan akan dibayar paling lama 15 hari setelah pengambilan beras , dan setelah terjadi transaksi selama 6 kali, uang pembayaran beras yg seharusnya di setor Kepada korban,oleh tersangka, sebagian digunakan sendiri tanpa seijin dari korban , sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.214.000 (Seratus Juta Dua ratus empat belas ribu Rupiah) .
Merasa ditipu, para korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Jenggawah agar pelaku diproses sesuai hukum.
"Mendapati laporan tersebut, Polsek Jenggawah kemudian melakukan upaya hukum penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," tutup Musofah.
Saat ini pelaku telah berada di Polsek Jenggawah untuk diproses lebih lanjut. (Redaksi/humas)