Sosialisasi Musyawarah Adat Pembentukan LEMATA, Ricuh dan Ditolak Warga

Sosialisasi Musyawarah Adat Pembentukan LEMATA, Ricuh dan Ditolak Warga


Tambrauw (KASTV) - Sosialisasi Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) dilaksanakan di kantor kampung Bangdongwan. selasa (6/12/2022). kegiatan ini ricuh dan mendapat penolakan warga dan juga beberapa tokoh pemuda di tengah tengah berjalanya sosialisai


Vincent Paulinus Barru ketua Lemata Kabupaten Tambrauw, dalam sosialisasinya menyampaikan, Kabupaten Tambrauw terdiri dari beberapa suku, walaupun telah ada kepala suku dan Lembaga Adat (LMA) yang menaungi, masih dirasa perlu lembaga yang menjadi rumah besar bersama untuk menaungi masyarakat adat yang ada di Tambrauw.


"Kita perlu rumah besar,  untuk kita duduk bersama membicarakan hal hal dan persoalan persoalan yang ada di kabupaten ini, kita atur bersama kita olah dan pada akhirnya kita nikmati bersama" ujar Paulinus Barru


Namun apa yang  disampaikan oleh Paulinus Barru tersebut, tidak bisa ditelaah oleh beberapa masyarakat Abun, mengingat sudah ada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), lembaga tersebutlah yang seharusnya mengurus persoalan persoalan yang ada di masyarakat adat 


Menurut Kastik Yeblo ini harus menjadi perhatian istansi terkait, di wilayah Kabupaten Tambrauw sudah ada LMA (Lembaga Adat) jadi buat apa lagi bentuk bentuk lembaga adat.


"Kenapa harus buat lembaga di atas lembaga, seharusnya maksimalkan lembaga yang sudah ada, agar bekerja lebih baik demi masyarakat, apa kendalanya dan apa yang dibutuhkan. Adapun mau berjuang demi masyarakat silahkan, tidak perlu banyak lembaga yang urus kami, jangan sampai ada kepentingan lain, sekali lagi jangan jangan, ini hanya bentuk dugaan," ucap Kastik Yeblo

"Dengan dibentuknya Lemata itu sama saja menganggap LMA tidak mampu mengatasi persoalan yang ada di tengah masyarakat, apa tidak ada jalan lain untuk mengoptimalkan kerja  LMA?" Tegasnya


Wakil ketua II DPRD Kabupaten Tambrauw Yosep Airai, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut  melalui telepon selulernya menyampaikan, 6 suku adat di Tambrauw sudah memiliki lembaga adat suku, dari masing masing suku ada Lembaga Adat (LMA) dan ada kepala suku.


"Boleh boleh saja ada wacana untuk bentuk lembaga yang membawahi lembaga adat di Kabupaten Tambrauw, asal betul betul untuk kepentingan masyarakat dan untuk menjaga marwah LMA". ucapnya


Yosep Airai juga menambahkan sebelum kita mengambil langkah di tanah yang mimiliki hak otsus, kita harus kembali melihat apa yang menjadi fungsi LMA dan Kepala suku,  kemudian muncul wacana pembentuk Lemata..?? Rumah bagi Suku dan Adat sudah ada di LMA, perlu dijaji kembali Rumah besar seperti apa dan seberapa pentingnya bagi masyarakat adat Tambrauw"


"Hak organisasi mayarakat dan rakyat indonesia perlu didukung dan dikembangkan dengan tidak melencengkan hak hak organisasi lain, apa lagi yang bersentuhan kepada adat dan suku, itu perlu analisis yang dalam agar terbentuk satu keputusan yang mutlak serta perlu koordinasi ke pihak pihak suku dan adat," jelasnya


"Dan saya berharap jangan ada seorangpun yang mengatas namakan suku untuk lakukan hal yang bertentangan dengan suku itu sendiri, jika mau buat lembaga silahkan hanya saja jangan melewati batas lembaga yang sudah berdiri apa lagi membawa nama adat dan suku" imbuhnya


"Mari kita membangun suku suku yang ada di Tambrauw ini, dengan menyatukan perbedaan, dan kesejahteraan masyarakat adalah tujuanya" tutup Yosep Airai (N)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال