JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Polda Metro Jaya memperhatikan kasus investasi bodong di Fismondev.
"Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari jalan 3 tahun sudah naik sidik namun belum juga ada penetapan tersangka. Padahal tahap sidik itu menentukan siapa tersangkanya. Alat bukti sudah lengkap, bukti bilyet dan keterangan saksi sudah lengkap. Seharusnya mudah bagi penyidik untuk menetapkan Raja Sapta Oktohari (RSO) sebagai Tersangka. Video RSO membujuk para korban juga sudah viral di youtube dan media sosial. Kami harap polisi bisa improvisasi sehingga masyarakat menilai ada perbaikan di tubuh Polri," ungkap Sukrich, SH dari LQ Indonesia Lawfirm sebagai pelapor LP Mahkota, dalam rilis Jumat (2/12/2022).
LP Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari memakan korban kurang lebih 6000 orang dan dana yang dikumpulkan sekitar 7.5Triliun. Modusnya seolah menjual MTN Medium Term Note dengan bunga diatas bunga bank. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan bunga tidak diberikan.
Mengetahui Mahkota bermasalah RSO langsung turun dari jabatan direktur utama dan digantikan oleh Hamdriyanto yang diduga hanyalah bemper.
"Saya rasa penyidik cerdas, mereka seharusnya tahu itu. Tergantung apakah masih ada hati nurani di Fismondev Polda Metro Jaya untuk membantu korban atau tidak? Ahli pidana juga sudah dengan gamblang menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini," katanya.
Pihak Mahkota ketika dikonfirmasi beralasan bahwa kasus ini adalah keperdataan karena sudah ada perdamaian di PKPU atau homologasi. "Sudah ada perdamaian dalam PKPU, pidana harusnya gugur," katanya.
Hal ini dibantah tegas oleh LQ Indonesia Lawfirm. "Dalam kasus Indosurya, Fikasa, dan Koperasi Millenium yang ditangani Fismondev Polda Metro Jaya, juga sama ada homologasi dan pidana tetap bisa lanjut. Pidana dan perdata bisa jalan bersamaan. Bahkan, dalam kasus Millenium, para tersangka sudah di vonis penjara 14 tahun pidana, walau ada homologasi,” jelas Kuasa Hukum LQ.
“Ini yang menangani penyidik yang sama Dicky Satrio dan unit serta Subdit yang sama. Akan sangat janggal apabila ada perbedaan penanganan dan hasil. Penyidik tahu pkpu tidak menghentikan pidana, bahkan ganti rugi tidak menghentikan pidana itu diatur dalam KUHAP," jelasnya
LQ mengimbau agar penyidik dan para perwira Fismondev mau menjalankan proses hukum secara benar dan tidak erlu ragu memproses Raja Sapta Oktohari walau dirinya adalah ketua umum Komite Olimpiade Indonesia dan anak ketum Hanura. "Ingat semua sama dimata hukum, sesuai prinsip Equality before the law," katanya.
LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengawal kasus Mahkota walau ada pencabutan kuasa dari sebagian kecil korban. Mayoritas korban masih mau proses hukum berjalan. (Red)