Sudah Numpang Nginap, Residivis Embat Mobil Kenalannya di Banyuwangi, Bermodus Donatur Yayasan Yatim

Sudah Numpang Nginap, Residivis Embat Mobil Kenalannya di Banyuwangi, Bermodus Donatur Yayasan Yatim

Surabaya (KASTV)_Sudah Numpang Nginep  Embat Mobil Kenalannya di Banyuwangi,warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi mengembat mobil minibus milik kenalannya. Modusnya, residivis itu berpura-pura ingin menyumbangkan bantuan ke Yayasan Yatim Piatu yang ada di Banyuwangi.

Kini, FTL telah ditangkap dan ditahan anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, tersangka mengembat mobil milik kenalannya, HS (62), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Tersangka dan korban tergolong teman baru.

Korban mengenal tersangka karena tersangka mengaku sebagai donatur yang biasa menyalurkan bantuan untuk pondok pesantren dan Yayasan Yatim Piatu.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, sebelum mengembat mobil, tersangka telah beberapa kali menginap di rumah korban.

Saat menginap itu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki banyak uang dan tengah mencari pondok pesantren atau yayasan untuk menyumbang.

Pada suatu waktu, tersangka menginap di rumah korban selama seminggu. Ia kemudian mengajak korban ke Banyuwangi dengan modus akan menyalurkan bantuan, kata Agus, saat ungkap kasus, Senin (26/12/2022).

Mereka kemudian berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil milik korban.

Sebuah mobil Suzuki APV keluaran 2005, Di Banyuwangi, tersangka mengajak korban menemui seorang temannya.

Teman tersebut, kata Agus, juga tak lepas dari tipu muslihat tersangka.

Kebetulan temannya itu bekerja di Yayasan Yatim Piatu. Ia juga dibohongi bahwa tersangka akan menyumbangkan uang di tempatnya bekerja, kata dia.

Mereka bertiga kemudian berangkat ke Yayasan Yatim Piatu di Kecamatan Pesanggaran.

Di sana, ketiganya juga bertemu dengan pemilik yayasan.

Kepada pemilik yayasan, tersangka juga menyampaikan bahwa akan menyalurkan bantuan. Tapi, katanya, uangnya masih dibawa oleh seorang teman lain, lanjut dia.

Sambil menunggu pembawa uang itu datang, tersangka mengajak kedua temannya singgah di sebuah rumah kosong di Desa Pesanggaran untuk beristirahat.

Saat pemilik mobil ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai.

Kepada rekannya yang lain, ia mengaku hendak menjemput pembawa uang.

Dengan seketika, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut.

Karena tersangka tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa telah ditipu.

Ia pun melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi.

Agus mengatakan, dengan berbagai alat bukti dan petunjuk, aparat berhasil menangkap pelaku.

Namun saat ditangkap, kendaraan yang ia curi sudah tak ada. Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020, kata Agus.

Kini, petugas masih mencari keberadaan mobil yang tersangka embat.

Sementara tersangka kini mendekam di penjara kepolisian dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun, tutur Agus.(Diana)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال