SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI BUMN DAN DIRUT PLN

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI BUMN DAN DIRUT PLN

Perihal : Program HSH PLN.


Oleh : Ahmad Daryoko 

Koordinator INVEST.


Saya terheran heran ketika membaca beberapa media dan juga canal YouTube yang memuat stament anda berdua, bahwa program HSH (Holding - Sub Holding) tidak untuk meliberalkan kelistrikan/PLN. Sementara Menteri BUMN di canal YouTube yang lain mengatakan, bahwa target HSH adalah agar PLN fokus urus Transmisi saja ! So what ? Ini pernyataan seorang Menteri yang "kontradiktif" ! 


Perlu pak Menteri ketahui, kalau PLN yg sejak lahirnya merupakan entitas kelistrikan  yang beroperasi secara "Verticaly Integrated System" dari hulu kehilir berdasar pasal 33 ayat (2) UUD 1945, kemudian anda "Unbundling" agar PLN urus Transmisi saja, itu artinya anda sudah "meliberal" kan kelistrikan/PLN ! Paham boss ?


Apalagi kalau pembangkit IPP PLTU Batang 2.000 MW itu juga bukan milik PLN tapi milik Keluarga Erick Tohir, yang JO bersama Java Power dan Itechu Corp (dari Jepang). Kemudian PLTU Jawa 7 dng kapasitas  4x 600 MW dan 2x1.000 MW adalah Konsursium Senhua, PJB (hanya 30%) dan JK. Kemudian PLTU Paiton Energy yang kerjasama antara GE, Mitsui, Luhut BP dan lain2. Terlebih lagi Ritail PLN Jawa-Bali sudah seluruhnya dijual oleh Dirut Dahlan Iskan mulai 2010, seperti beberapa kota di Jatim yang akhirnya dikuasai perusahaannya secara "wholesale market" sebagaimana terjadi di SCBD, Meikarta , Central Park Jakarta yang dikuasai oleh TW, James Riady, Trihatma dll.


Artinya untuk Jawa-Bali dengan gambaran seperti diatas , sudah terjadi Liberalisasi secara massive ! Dengan demikian statement anda2 yang menyatakan "HSH tidak untuk meliberalkan kelistrikan" adalah statement "pepesan kosong" belaka !


Dan lebih fatal lagi ternyata pihak Pemerintah telah mengirim RUUK EBT (Energy Baru Terbarukan) ke Komisi VII DPR RI (diungkap oleh DR. Mulyanto dari FPKS)  yang didalamnya di "selundupkan" pasal pasal "Power Wheeling System" ! Yang semua itu akan dipergunakan sebagai kesepakatan bersama dalam mekanisme kompetisi penuh atau "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System yang notabene tidak pernah disebut oleh Menteri BUMN maupun DIRUT PLN.


Dan MBMS System ini, diakui atau tidak anda akui, akan terjadi setelah selesainya HSH dan pelaksanaan IPO. Selanjutnya kelistrikan Jawa - Bali akan di operasikan oleh Kartel Listrik Swasta (Liswas) dengan memakai MBMS dimaksud, dan biaya subsidi yang biasanya timbul sekitar Rp 200 triliun per tahun akan ditanggung langsung oleh konsumen dalam kenaikan tarip minimal 5x lipat (dan hal semacam ini telah dibahas dalam Sidang Judicial Review UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan di MK  tahun 2003). 


Hal hal diatas sebenarnya sudah menjadi "rahasia umum" bagi keluarga besar PLN (termasuk purna karyanya)  yang masih "ber otak waras". Mengingat semua itu merupakan "Road Map" PLN yang semula berfungsi sebagai BUMN "Infrastruktur" yang tidak mencari untung (ber orientasi "Benifit") dengan target kesejahteraan rakyat. Kemudian  gara2 terbitnya LOI (Letter Of Intent) pada 31 Oktober 1997 maka orientasi PLN dirubah menjadi komersial dan akhirnya dijadikan "ladang bisnis" para pejabat sekaligus pengusaha seperti JK, Luhut Binsar P, Dahlan Iskan, Erick Tohir, dengan mengajak Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga "merampok" bisnis kelistrikan, untuk kepentingan pribadi dan Oligarkhi !


Dan pantas saja Managemen PLN mencantumkan pasal terkait IPO yang harus didukung karyawan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nya.


KESIMPULAN :


Dengan fakta2 diatas maka anda anda Menteri BUMN dan Dirut PLN tidak bisa mengelak lagi, dan terbukti selama ini anda hanya BERBOHONG !


UNTUK ITU LEBIH BAIK ANDA MENGUNDURKAN DIRI SAJA !!


HANYA SATU KATA ! LAWAN !!

ALLOHUAKBAR !!

MERDEKA !!


MAGELANG, 31 DESEMBER 2022.


TEMBUSAN :


 SELURUH RAKYAT INDONESIA

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال