Lampung (KASTV) -Acara penganugerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG bertempat di Swiss Belhotel Bandar Lampung, Dihadiri Pemerintah Provinsi Lampung, TNI, Polri dan Badan Publik Wilayah Lampung, 20 Desember 2022.Rabu (21/12/2022)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung menghadiri kegiatan acara penyerahan anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.
Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung berlangsung di katanya di Bandar Lampung, Selasa (20/12/22).
Kepada masyarakat dia melanjutkan ada sebanyak 22 badan publik yang mendapatkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik Tahun 2022 dan diantaranya Polda Lampung mendapatkan penghargaan anugerah Komisi Informasi ProvinsiLampung 2022 sebagai Badan publik yang *Patuh Menyerahkan Laporan Informasi Publik* yang diserahkan langsung oleh ketua Komisi informasi Provinsi Lampung Syamsurizal.
"Pandra, mengatakan, Selaras dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di mana dalam keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada semua orang untuk mengakses informasi yang faktual dan dapat dipercaya dan berimbang dalam perkembangan teknologi dan informasi juga berdampak negatif jika tidak diimbangi dengan informasi yang benar , informasi hoax yang diterima masyarakat dapat mengancam ketahanan negara, maka dari itu badan publik harus proaktif dan dapat dipercaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, Terangnya.
Pandra, memberikan apresiasi atas penghargaan anugerah keterbukaan Informasi badan publik tahun 2022 yang diberikan kepada Polda Lampung dan atas terselenggaranya kegiatan tersebut oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dan penghargaan ini akan menambah motivasi Polda Lampung dalam memberikan informasi kepada masyarakat, Jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Gubernur Lampung yang diwakili oleh sekda Fahrizal Darminto, unsur TNI Kapenrem Mayor Cpm Eva Yuniar Kamal, kepala BPKP Provinsi Lampung Suyarsih FIfi Herawaty, Ketua KIP Prov.Lampung Bpk.Samsurrizal, S.H,. M.M. Kepala BNN Provinsib Lampung Brigjen Pol Sungkono.
Sementara Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuaangan Negara (PKN) juga mengapresiasi atas gencarnya sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 belakangan ini.
Semoga penganugerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik menjadi motifasi dan edukasi seluruh badan publik hingga ke tingkat Daerah dan Kabupaten bahkan hingga ke badan publik tingkat Kampung, Ujar Patar Sihotang, SH.MH.,
"Keterbukaan Informaai Publik yang diamahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 merujuk amanah Pasal 28 f UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan Pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia", Terang Patar.
(Reporter : Zir /Dfn)