Viral! Kades Kembar Maminasa Lakukan Kekerasan Terhadap Salah Satu Warga Muna Barat

Viral! Kades Kembar Maminasa Lakukan Kekerasan Terhadap Salah Satu Warga Muna Barat

Muna Barat (KASTV) - Oknum Kepala Desa kembar Maminasa, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra)  diduga melakukan tindak pidana kekerasan kepada seorang Ustad yang Meruapakan Warganya Sendiri. Kamis (22/12/2022).


Pengeroyokan atau penganiayaan ini diduga terjadi akibat salah paham antara korban dengan terduga pelaku disalah Satu Mesjid Kembar Maminasa Mubar.


Korban pengeroyokan dan penganiayaan Saimun mengatakan Bahwa awal mula kejadian dirinya hingga dilakukan penganiayaan akibat Perdebatan Masalaj Khutbah. Paparnya"


"Iya Menjelaskan ada jadwal khutbahku tapi dia ganti dengan orang lain, kemudian selepas shalat isya saya tanyakan namaku sama ketua DKM kenapa yang diganti jadwalku, langsung dijawab pak desa, bahwa kalian sudah menyatakan diri tidakmi lagi khutbah jadi sekarang tidak ada lagi jadwalya kalian di mesjid sini, hingga akhirnya perdebatan sampai memanas dan akhirnya terjadi pemukulan,"Jelas Saimun saat dikonfirmasi via Telepon.


Disisi lain Saudara korban Risal menjelaskan bahwa luka yang dialami korban cukup serius.


"Lukanya itu memar pak dimukanya, kemudian darah terus keluar dari hidungnya pak,"Jelas Risal.


Risal juga menambahkan bahwa pihaknya sangat keberatan atas kejadian ini dan tidak ada lagi diskusi keluarga.


"Keluarga sangat keberatan atas kejadian ini sebab ini sangat mempermalukan keluarga kami,"Tegas Risal salah satu aktivis GP Ansor.


Diketahui hal ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Tiworo Kepulauan dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/B/21/XII/2022/SPKT/POLSEK TIKEP/RES MUNA/ POLDA SULTRA, Tanggal 21 Desember 2022.

LAPORAN POLISI

"Keluarga Korban Minta Terduga pelaku ini harus segera ditahan Undang-Undangnya jelas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,"Tegasnya.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Kapolsek Tikep menjelaskan Saya yang pertama turun di TKP tadi malam bersama Kanit Reskrim. Saya belum bisa memberikan keterangan saat ini karena korban dan saksi2 belum diperiksa.


"Yang jelas langkah awal kami Sudah lakukan dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, Tutupnya"


Diketahui Berdasarkan Pantauan Media ini Korban Merupakan Warga Desa Kembar Maminasa, Kec. maginti, Mubar. Pelaku Merupakan Kepala Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Maginti, Kab. Muna Barat. Yang saat ini sedang Menjabat.


(Laporan: KHR)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال