Opini oleh Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)
Jumat, 16 Desember 2022, Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti melalui BIRO PERS, KOMUNIKASI DAN INFORMASI mengeluarkan SIARAN PERS yang bertema Barisan Pejuang Konstitusi Dukung Ketua DPD RI Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli Melalui Dekrit Presiden. Kelompok ini mengusulkan mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan adendum.
Seolah, ide ini adalah ide perjuangan untuk melawan oligarki dan kezaliman rezim Jokowi. Padahal, jika ide ini mendapatkan dukungan publik, maka ide ini bisa dieksekusi untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi.
Dalam UUD 1945 asli, tidak ada pembatasan jabatan Presiden. Seorang Presiden, bisa menjadi Presiden berkali-kali tanpa ada batasan periode jabatan, seperti yang terjadi di era Rezim Soeharto.
Ide kembali ke UUD 1945 asli ini tentu akan sangat didukung Jokowi. Dia, akan setuju mengeluarkan dekrit agar dirinya bisa menjadi Presiden kembali berkali-kali dan tanpa perlu mengadakam Pilpres.
Ilustrasinya demikian:
Pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit yang isinya kembali ke UUD 1945 asli.
Kedua, Pemilu hanya untuk memilih Partai Politik, seperti era Orba.
Ketiga, Pilpres cukup via MPR dimana syaratnya tidak ada lagi batasan 2 periode jabatan Presiden.
Keempat, Jokowi maju sebagai Capres lagi dan dimenangkan secara aklamasi oleh MPR RI.
Jadi, waspada pada ide kembali ke UUD 1945 asli melalui penerbitan dekrit. Apalagi, setelah penolakan publik yang keras pada wacana Jokowi tiga periode dan tunda Pemilu.
Iming-iming 'amandemen terbatas' setelah kembali ke UUD 1945 hanyalah gula-gula untuk mengelabui publik agar memberikan dukungan terbitnya dekrit. Apalagi meminjam narasi umat Islam pasti akan setuju kembali ke UUD 1945 naskah asli adalah klaim yang menipu. Soal catatan apapun yang akan diamandemen atau adendum itu bersumber dari Kitab Suci Alquran, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Semua itu hanyalah jebakan politik, untuk mempertahankan usia kekuasaan Jokowi, setelah wacana tiga periode dan tunda Pemilu ditentang publik. Ini juga merupakan komitmen lanjutan La Nyalla yang mendukung Jokowi untuk terus berkuasa, setelah sebelumnya bicara soal wacana tunda Pemilu dengan dalih pandemi.
La Nyalla, telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD RI bukan untuk mewakili kepentingan Daerah, melainkan melayani kepentingan oligarki yang menginginkan Jokowi terus menjadi Presiden RI.
Melalui dekrit ini, biaya dan teknis untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi menjadi lebih murah dan simple, ketimbang harus dengan Pemilu tiga periode, atau menunda Pemilu. Dengan kembali ke UUD 1945, seolah rezim mengikuti aspirasi rakyat, padahal ingin membonceng gerbong ini untuk mempertahankan kekuasannya.
Umat Islam tidak boleh terjebak dan ditarik ke gerbong perjuangan palsu ini. Umat Islam harus teguh dan komitmen kembali kepada hukum Allah SWT, dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh dimensi kehidupan.
Yakinlah, hanya dengan kembali kepada hukum Allah SWT, negeri ini akan menjadi negeri yang baldatun, thayyibatun, warabbun ghafur. Negeri yang penuh berkah dengan jaminan keadilan dan kesejahteraan yang berlimpah.
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
_"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."_
QS Al A'rof: 96. [].