Kendari (KASTV)_ Sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara. Senin, (16/1/2023)
Saat dijumpai pers Aradin selaku Ketua GMS dan sebagai koordinator Lapangan menerangkan tuntutan yakni :
_Mendesak Kejati Sultra Untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala desa Lasiwa terkait dengan kasus tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa ADD Tahun 2022_
"Adapun yang menjadi dugaan Tipikor yang dilakukan kades lasiwa kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara yaitu tidak dibayarkanya gaji perangkat desa sejumlah tujuh orang aparat desa selama 2 triwulan atau 6 bulan yakni terhitung sejak bulan Juni sampai dengan bulan desember tahun 2022 dan ketujuh aparat desa ini telah dipecat tanpa ada alasan yang jelas secara kajian kami anggap cacat hukum karena telah melanggar Permendagri no 67 tahun 2017," terang Arafin
Lanjut Aradin " kami juga menduga kuat adanya dugaan Korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena tidak adanya transparansi dalam mekanisme penyaluranya.
Berdasarkan poin permasalahan diatas GMS telah resmi memasukan Aduan dengan No surat 01/GMS/12/01/2023 ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara pada hari ini 16 Januari 2023 dan diterima pihak pidana umum (Pidum) Kejati Sultra, dan terkosfirmasi GMS akan tetap melakukan presur untuk mengutus tuntas kasus dugaan korupsi kepala desa lasiwa. (RV)