Polres Tubaba Lampung Ringkus Pelaku Penembakan Warga PSHT

Polres Tubaba Lampung Ringkus Pelaku Penembakan Warga PSHT

LAMPUNG (KASTV) -  Petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) membekuk eksekutor penembakan yang terjadi di wilayah perkebunan HTI 44 Kecamatan Gunung Terang, Tubaba. Satu tersangka masih DPO.Senin (2/1/2023)


Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang.


“AL (45) ditangkap, Minggu (1/1/2023) tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Sunhot P Silalahi, saat menggelar pres rilis di Mapolres setempat, Senin 2 Januari 2023


Dia menjelaskan, kasus penembakan yang menimpa Sutino (45) warga Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Minggu, 4 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.


Awal muka penembakan itu terjadi, lanjut Sunhot, ketika tersangka AL, Minggu, 4 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB didatangi tersangka S (buron/DPO) datang ke rumah tersangka AL yang berada di Ethanol, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.


S mengajak AL untuk masuk ke lahan yang sudah dijual  AL kepada seseorang yang berinisial D dan telah digarap atau ditanam oleh Warga PSHT.


“Mendengar hal tersebut tersangka AL pun marah, Setelah itu S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Honda CRF. Ditengah perjalanan tersangka AL diperintahkan S untuk mengambil satu pucuk senjata api jenis Locok,” ujar Sunhot.


Keduanya, lanjut dia, melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan keduanya berpapasan dengan korban. Saat di lokasi kejadian itu, AL langsung melakukan penembakan ke arah korban.


“Tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak kearah rombongan PSHT satu kali yang mengenai betis kaki korban,”  kata dia.


Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan motor yang digunakan kedua tersangka. Saat ini pihaknya tengah memburu rekan AL berinisial S.


“Tersangka penembakan dikenakan pasal percobaan pembunuhan 338 Jo 53 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” katanya. (Reporter : Zys/Dfn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال