Aktivis Hukum & Pencinta Alam Aceh Singkil Berharap ke APH Agar Perambah Hutan untuk Segera Ditangkap

Aktivis Hukum & Pencinta Alam Aceh Singkil Berharap ke APH Agar Perambah Hutan untuk Segera Ditangkap

 

Aceh Singkil (KASTV) - Aktivis Hukum dan Aktivis Pencinta Alam Muhammad Safar adukan Dugaan Perambah dan Perusakan Hutan Lindung yang berada di seberang Kampong Kilangan Kepada Kapolres Aceh Singkil, Gakkumdu dan Dinas BKSDA Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Kehutanan Aceh Singkil dan KPH VI Kota Subulussalam serta Instansi terkait yang mana kita ketahui bersama Hutan ini masih bagian dari anak maki Gunung Lauser


Selaku Aktivis Hukum dan Aktivis Pencinta Alam Muhamad Safar sangat menyesali tidak ada rasa kepedulian kita lagi terhadap ekosistem alam dan melindungi hewan-hewan yang masih sangat langkat membutuhkan untuk hidup di Kabupaten Aceh Singkil ini, karena adanya segelintiran warga atau masyarakat menggarap tanah hutan lindung tersebut untuk dijadikan Kebun.


Ia juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini,  diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


"Sesuai aturan pabila ada yang berani menggarap dan menebang pohon diwilayah hutan lindung bisa  dipidana." ucapnya


"Saya berharap agar Gakkumdu dan instansi terkait dapat menyelesaikan dan mencegah permasalah yang terjadi ditengah tengah masyarakat." tutupnya

(Rep: Sukadi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال